Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi atas laporan dugaan kampanye hitam (black campaign) terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah yang dikenal Benuo Taka itu.

"Kami sudah minta keterangan kepada lima orang atas laporan kampanye hitam," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Rusmansyah di Penajam, Selasa.
 
"Yang diklarifikasi itu tiga orang saksi, satu orang pelapor dan satu orang terlapor," tambahnya.
 
Laporan dugaan kampanye hitam yang disampaikan kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Mudyat Noor-Abdul Waris Muin tersebut sedang ditangani Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
Tinggal tunggu kesimpulan akhir dari Sentra Gakkumdu, jelas dia, yang terdiri dari gabungan Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara.
 
Laporan yang disampaikan kuasa hukum pasangan Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, menyangkut dugaan seorang berinisial BA melakukan kampanye hitam melalui pesan WhatsApp (WA), pada 9 Oktober 2024.
 
Semua pihak sudah dimintai klarifikasi tinggal melakukan pembahasan tahap dua, menurut dia, apakah kasus dugaan kampanye hitam dihentikan atau diteruskan.
 
"Atau laporan dugaan kampanye hitam itu penuhi unsur pidana pemilihan umum (pemilu) atau tidak," ujarnya.
 
Jika kasus dugaan kampanye hitam tersebut memenuhi unsur pidana pemilu,.maka Gakkumdu bakal merekomendasikan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demikian Rusmanyah.

 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024