Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Ikatan Arsitektur Indonesia Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mendorong Pemkot dan DPRD Kota setempat untuk segera mengatur pembangunan gedung-gedung bertingkat di Kota Minyak itu.

"Mulai dari lingkungan gedung itu, fisik bangunan gedungnya, hingga fasilitas dan sarana yang harus ada di gedung tersebut," kata Wakil Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Balikpapan Muhammad Kurnia, di Gedung Dewan, Rabu.

Para arsitek antara lain mengkhawatirkan pembangunan di sepanjang pantai. Padahal dalam tata kota moderen, keberadaan ruang terbuka berupa pantai yang bisa diakses semua adalah satu hal yang paling berharga.

Begitu pula dengan ruang terbuka hijau tempat warga kota bersosialisasi dengan murah dan massal.

"Jadi perlu dibuat Perda Gedung dan Bangunan," lanjut Kurnia usai bertemu dengan Komisi I DPRD Balikpapan.

Dengan perda itu nantinya bisa dikendalikan keberadaan bangunan dan gedung di tengah-tengah pesatnya pembangunan Kota Balikpapan.

Menurut Kurnia, sekarang saatnya untuk segera menata walaupun sekarang pun gedung-gedung di Balikpapan, terutama di pusat kota, sudah mulai padat.

IAI melihat kawasan pantai di jalan utama Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, merupakan area yang sangat padat dengan bangunan gedung. Kawasan itu pun menjadi kawasan komersial, bahkan hingga sekitar parit besar atau sungai.

"Harusnya daerah itu terbuka tapi sekarang ini air keluar masuk sungai atau parit terhambat karena kawasan komersil di situ tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Kalau ada perda yang sudah mengatur, hal begitu tentu bisa ditindak. Juga kalau sudah ada perda, itu bisa dicegah," jelas Kurnia.

Hal-hal lain yang ada dalam perda itu adalah aspek keselamatan, lingkungan, sampai akses bagi penyandang cacat.

Dalam perda ini nantinya ada tim bangunan gedung diharapkan bisa memberikan masukan kepada PU bahwa dalam membangun juga harus memperhatikan aspek penting seperti keselamatan, ramah lingkungan, akses bagi penyandang cacat dan maupun akses lainya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Syukri Wahid menyebutkan hal bangunan dan gedung itu sudah menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan merupakan inisiatif Pemkoit.

"Memang sudah saatnya masuk jadi prioritas dalam Prolegda nanti. Apalagi draftnya juga sudah matang, sudah lengkap dengan kajian akademisnya," sebut Syukri.

Diakui Syukri saat ini sudah ada 183 kota seluruh Indonesia yang memiliki Perda bangunan gedung. Balikpapan sebagai kota besar sudah layak memiliki aturan ini.

Syukri juga menjelaskan, bila perda itu nanti sudah disahkan, membangun gedung di area 1000 meter persegi misalnya, harus memenuhi lima aspek seperti ramah lingkungan, akses yang mudah bagi penyandang cacat, aspek keselamatan, dan ruang parkir kendaraan yang memadai.

Dalam perda bangunan gedung ini ada tim yang menilai kelayakan bangunan yang terdiri dari ahli arsitektur, akademisi, dan pemerintah.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014