Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tara Allorante, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, menghadirkan saksi yakni mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
 
Kuasa hukum terdakwa Yulius Patanan di Samarinda, Sabtu, merasa keberatan kliennya menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, Tara Allorante hanya menjalankan perintah atasan, termasuk dalam hal pengusulan anggaran.
 
"Klien kami tidak punya kewenangan penuh. Dia hanya mengikuti arahan untuk kepentingan pembangunan kota, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Yulius.
 
Kasus ini bermula dari usulan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp70 miliar yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2018. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat hanya mengabulkan Rp26 miliar.
 
Namun, masalah muncul ketika jaksa penuntut umum menemukan dugaan aliran dana atau "cashback" dari anggaran DID tersebut kepada dua pegawai negeri di Kementerian Keuangan.
 
Kedua pegawai tersebut adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya, yang telah divonis bersalah dalam kasus suap serupa di beberapa daerah, termasuk Balikpapan.
 
Selain Tara Allorante, jaksa penuntut juga mendakwa Fitra Infitar, mantan Kepala Sub-auditor BPK Perwakilan Kaltim.
 
Yulius menjelaskan, usulan DID tersebut sebenarnya ditujukan untuk pembangunan infrastruktur kota, seperti jalan kawasan pantai Manggar dan Stadion Balikpapan.
 
Rizal Effendi, yang hadir sebagai saksi, mengaku telah memberikan keterangan selengkapnya kepada majelis hakim.
 
Sidang yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto ini akan dilanjutkan dua kali seminggu hingga tuntas.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024