Komisioner KPU Balikpapan, Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhardy menyampaikan bahwa Kota Balikpapan membutuhkan sebanyak 6.972 tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Oleh sebab itu kami dari KPU membuka pendaftaran calon anggota KPPS yang terhitung mulai 17 September hingga 28 November mendatang," jelas Suhardy atau yang biasa disapa Adi saat ditemui usai rapat pleno terbuka penetapan DPT, di Balikpapan, Kamis (19/9).
Adi mengemukakan sebagai syarat menjadi anggota KPPS pada pilkada tahun ini tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan Pemilu lalu.
"Sejauh ini syaratnya tidak ada perubahan, hanya ada penguatan pada batas usia, minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun," ujar Adi.
Dia menuturkan sebanyak 6.972 KPPS itu nantinya akan ditempatkan di 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 992 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus.
"Setiap satu TPS nanti ada 7 anggota KPPS," ucapnya.
Suhardy menambahkan untuk jumlah kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada tahun ini menurun dibandingkan pada Pilkada Tahun 2020 lalu.
"Jumlahnya menurun sebab jumlah TPS reguler juga mengalami penurunan, dari yang sebelumnya ada 2042 menjadi 992," sebutnya.
Penurunan jumlah TPS itu disebabkan ada pengerucutan TPS, dimana sebelumnya satu TPS memiliki 300 daftar pemilih namun untuk di tahun 2024 untuk satu TPS bisa hingga 600 pemilih.
" Sebanyak 600 pemilih untuk satu TPS itu sudah maksimal," kata Suhardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Oleh sebab itu kami dari KPU membuka pendaftaran calon anggota KPPS yang terhitung mulai 17 September hingga 28 November mendatang," jelas Suhardy atau yang biasa disapa Adi saat ditemui usai rapat pleno terbuka penetapan DPT, di Balikpapan, Kamis (19/9).
Adi mengemukakan sebagai syarat menjadi anggota KPPS pada pilkada tahun ini tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan Pemilu lalu.
"Sejauh ini syaratnya tidak ada perubahan, hanya ada penguatan pada batas usia, minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun," ujar Adi.
Dia menuturkan sebanyak 6.972 KPPS itu nantinya akan ditempatkan di 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 992 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus.
"Setiap satu TPS nanti ada 7 anggota KPPS," ucapnya.
Suhardy menambahkan untuk jumlah kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada tahun ini menurun dibandingkan pada Pilkada Tahun 2020 lalu.
"Jumlahnya menurun sebab jumlah TPS reguler juga mengalami penurunan, dari yang sebelumnya ada 2042 menjadi 992," sebutnya.
Penurunan jumlah TPS itu disebabkan ada pengerucutan TPS, dimana sebelumnya satu TPS memiliki 300 daftar pemilih namun untuk di tahun 2024 untuk satu TPS bisa hingga 600 pemilih.
" Sebanyak 600 pemilih untuk satu TPS itu sudah maksimal," kata Suhardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024