Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menyatakan, perlindungan pada Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di kawasan perkebunan, bertujuan untuk mendorong produk kelapa sawit kuat bersaing di pasar nasional dan pasar global.

“Perlindungan ANKT menjadi penting karena hal ini menjadi persyaratan nasional dan internasional bahwa produk dari perkebunan sawit menerapkan komitmen ramah lingkungan, terutama terkait ISPO dan RSPO,” kata Manajer Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan YKAN Yohannes Ryan di Samarinda, Kamis.

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan standar Pemerintah RI untuk perkebunan sawit berkelanjutan, sedangkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) merupakan standar global untuk perkebunan kelapa sawit yang menunjukkan proses produksi ramah lingkungan.

Ia menuturkan, kepastian pengelolaan ANKT akan membantu para pihak baik pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan mitra pembangunan dalam menentukan kawasan mana yang bisa dikembangkan untuk kebun kelapa sawit dan mana yang tidak, agar produk yang dihasilkan dapat memasuki pasar global.

YKAN melalui strategi Perkebunan Sawit Berkelanjutan, lanjutnya, bekerja sama dengan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung penuh implementasi ANKT di Kaltim.

Sedangkan keberadaan beberapa peta indikatif ANKT menjadi acuan dan pertimbangan dalam proses pemberian perizinan, usaha perkebunan, referensi dalam kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Penyusunan Tata Ruang Wilayah Daerah.

Namun demikian, peta indikatif yang ada masih perlu ditinjau minimal tiap lima tahun sekali untuk tingkat provinsi dan dua tahun sekali di tingkat kabupaten/kota.

“Peninjauan ini penting untuk memutakhirkan kondisi fisik lapangan, perubahan penggunaan lahan, tutupan lahan, informasi perizinan, dan masukan dari pemangku kepentingan,” katanya.

Yohanes menjelaskan, untuk memastikan area-area yang bernilai konservasi tinggi akan tetap dilestarikan dan dipelihara secara berkelanjutan, maka penting bagi pihak terkait memiliki strategi, rencana dan aksi.

“Strategi, rencana dan aksi ini kemudian disepakati oleh semua pemangku kepentingan dalam sebuah dokumen agar dapat menjadi rujukan, khususnya untuk meningkatkan status indikatif ini menjadi beberapa area definitif baik di dalam maupun di luar area konsesi perusahaan,” katanya. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024