Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikapapan Muhaimin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.
"Aturan tersebut sudah ada, ASN itu harus netral," tegas Muhaimin di Balikpapan, Jumat (6/9).
Ia mengatakan untuk menjaga netralitas itu, dilakukan pengawasan secara menyeluruh yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemangku kepentingan lainnya.
"Masyarakat juga bisa terlibat dalam pengawasan ini," tutur Muhaimin.
Menurutnya masyarakat bisa melapor atau mengadukan bila ada penyimpangan ASN dalam netralitas di Pilkada.
"Mereka bisa menyampaikan melalui Gakkumdu, Bawaslu, atau media sosial," katanya.
Muhaimin menegaskan saat ini ruang publik bisa digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Bila ditemukan, maka sanksi sudah jelas," kata dia.
Muhaimin menuturkan, hal ini bukan kali pertama Balikpapan mengimplementasikan aturan,, namun penegasan kali diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam proses pemilihan.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menyampaikan ASN harus mematuhi aturan yang mengatur netralitas ASN.
"Termasuk larangan penggunaan fasilitas negara oleh ASN untuk menjaga keadilan dalam proses politik ini," tegasnya.
Aziz menambahkan, netralitas ASN juga untuk mengurangi konflik atau menjaga agar tidak adanya perpecahan.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, namun tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
"Termasuk melalui aktivitas di media sosial seperti menyukai unggahan di media sosial, komentar, dan mengikuti," ujar Aziz.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Aturan tersebut sudah ada, ASN itu harus netral," tegas Muhaimin di Balikpapan, Jumat (6/9).
Ia mengatakan untuk menjaga netralitas itu, dilakukan pengawasan secara menyeluruh yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemangku kepentingan lainnya.
"Masyarakat juga bisa terlibat dalam pengawasan ini," tutur Muhaimin.
Menurutnya masyarakat bisa melapor atau mengadukan bila ada penyimpangan ASN dalam netralitas di Pilkada.
"Mereka bisa menyampaikan melalui Gakkumdu, Bawaslu, atau media sosial," katanya.
Muhaimin menegaskan saat ini ruang publik bisa digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Bila ditemukan, maka sanksi sudah jelas," kata dia.
Muhaimin menuturkan, hal ini bukan kali pertama Balikpapan mengimplementasikan aturan,, namun penegasan kali diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam proses pemilihan.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menyampaikan ASN harus mematuhi aturan yang mengatur netralitas ASN.
"Termasuk larangan penggunaan fasilitas negara oleh ASN untuk menjaga keadilan dalam proses politik ini," tegasnya.
Aziz menambahkan, netralitas ASN juga untuk mengurangi konflik atau menjaga agar tidak adanya perpecahan.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, namun tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
"Termasuk melalui aktivitas di media sosial seperti menyukai unggahan di media sosial, komentar, dan mengikuti," ujar Aziz.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024