Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus sabu.

Hal ini diketahui ketika dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian Kabupaten Nunukan saat dikumpulkan di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kamis.

Pada saat dikumpulan terpisah, aparat kepolisian setempat meminta 11 orang yang dideportasi karena kasus sabu agar tidak mengonsumsi barang haram itu selama berada di Kabupaten Nunukan. Secara keseluruhan jumlah WNI bermasalah yang dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 80 orang.

"Saya harapkan kepada saudara-saudara yang dideportasi karena kasus sabu-sabu agar tidak mengonsumsi sabu selama berada di Nunukan karena hukumannya sangat berat," ujar seorang anggota kepolisian setempat.

Andika (34) asal Makassar, Sulawesi9 Selatan, salah seorang WNI yang dideportasi karena kasus sabu mengaku ditangkap aparat kepolisian saat sedang berada di camp tempat tinggalnya di Sukau, Sandakan Negeri Sabah, Malaysia bersama teman-temannya yang akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Andika yang bekerja di ladang kelapa sawit itu mengakui, memang pada saat itu telah mengonsumsi barang haram tersebut atas pengaruh teman-temannya.

"Saya pakai sabu atas ajakan teman-teman sepergaulan. Saat itu saya ditangkap kerika sedang di rumah bersama teman-temanku saat mengonsumsi sabu," ujar dia.

Ia mengaku tertangkap aparat kepolisian negara tetangga pada 23 Maret 2014 dan disidangkan di Mahkamah Sandakan dan divonis selama empat bulan dengan menghabiskan hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan sebelum did eportasi ke Kabupaten Nunukan.

Sementara WNI lainnya yang tersangkut kasus sabu bernama Sarif bin Suardi (19) bekerja serabutan di Kota Kinabalu Negeri Sabah mengaku, tertangkap aparat kepolisian setempat saat sedang mengonsumsi sabu.

Sarif bin Suardi yang lahir di Kabupaten Nunukan ini mengatakan, dirinya telah empat bulan lamanya menekuni mengonsumsi sabu-sabu sebelum tertangkap sehingga dihukum selama tiga tahun lamanya di PTS Kemanis Kota Kinabalu. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014