Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) membimbing cara praktis adukan layanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor! bagi warga di Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kanal pengaduan digital, utamanya dalam mengawal program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF)," kata Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih di Kutai Kartanegara, Senin.
 
Dia menjelaskan bahwa SP4N Lapor! adalah sistem pengelolaan pengaduan berbasis digital yang terpusat, yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sejak tahun 2020. 
 
"Aplikasi ini dikelola oleh lima kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman," jelas Mardiasih.
 
Mardiasih menambahkan bahwa aplikasi ini telah digunakan oleh 38 pemerintah provinsi dan 416 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kutai Kartanegara. 
 
"SP4N Lapor! memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi secara mudah dan cepat," ujarnya.
 
Dalam sosialisasi tersebut, Mardiasih juga menekankan manfaat dari penggunaan SP4N Lapor! bagi masyarakat. 
 
Dengan menggunakan SP4N Lapor!, imbuh Mardiasih, masyarakat dapat memberikan masukan dan aspirasi kepada pemerintah, mengawasi kinerja pemerintah, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
 
"Selain itu, aplikasi ini juga membantu menjaga lingkungan melalui program FCPF-CF," kata Mardiasih.
 
Program FCPF-CF sendiri merupakan inisiatif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, serta meningkatkan stok karbon hutan.
 
"Dari SP4N Lapor!, masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran, kesalahan pemanfaatan lahan, dan pengurasan sumber daya alam," tambahnya.
 
Pada tahun 2021, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MOU) mengenai pengelolaan pengaduan. 
 
Dijelaskan Mardiasih, seluruh perangkat daerah di Kaltim menggunakan satu kanal pengaduan, yaitu SP4N Lapor!. Sehingga, masyarakat tidak perlu bingung kemana harus mengadu jika mendapatkan pelayanan yang kurang baik.
 
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang transparan dan akuntabel," ucap Mardiasih.
 
Kepala Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara Arlusdiansyah menyebutkan bahwa dana yang diterima desa sekitar Rp145 juta.
 
Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sosialisasi mengenai program ini. Sosialisasi kemarin sangat penting karena banyak yang belum paham betul tentang kegiatannya. 
 
"Kami juga sempat koordinasi dengan Kominfo untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut," jelas Arlusdiansyah.
 
Selain itu, Arlusdiansyah juga menekankan pentingnya sistem digital SP4N untuk memberikan masukan, kritik, dan saran kepada pemerintah. 
 
"Edukasi SP4N Lapor!  sangat diperlukan oleh masyarakat. Informasi-informasi ini berkaitan dengan masalah pelaporan yang harus diketahui oleh masyarakat," ujarnya.
 
Arlusdiansyah berharap masyarakat Desa Bakungan dapat memahami prosedur pelaporan yang benar setelah didampingi oleh Diskominfo Kaltim mengenai penggunaan SP4N Lapor!.(Adv)
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024