Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Satgas Gabungan Intelijen (SGI) Kodam VI/Mulawarman menangkap tiga pria pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat kepada Satgas Intelijen (SGI) pada Minggu (7/9) sekitar pukul 20.30 Wita, kata Komandan SGI Kodam VI/Mulawarman, Lettu Inf Slamet Raharjo di Nunukan, Senin.

Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah Absar alias Beti di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara bekerjasama dengan satuan intelijen Kodim 0911/Nunukan.

"Jadi pada Minggu (7/9) sekitar pukul 20.30 wita, kami mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi pesta sabu-sabu di rumah Absar alias Beti di Desa Sei Pancang," ujar Slamet Raharjo kepada wartawan.

Menurut Slamet Raharjo, pengakuan Hery bin Kadir mendapatkan sabu-sabu dari Dino alias Daud yang selama berdomisili di Tawau, Malaysia sehingga terus dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (8/9) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari di rumah seorang warga bernama Masri alias Aris di

Desa sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

Pada hari yang sama secara terpisah, Komandan Kodim 0911/Nunukan, Letkol Inf Putra Widiastawa selaku Komando Pengendali Wilayah di Kabupaten Nunukan menyatakan, ketiga pria yang telah lama dicurigai tersebut ternyata benar menggelar

pesta sabu-sabu ketika dilakukan penggerebekan di rumah Absar alias Beti.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, sabu-sabu diperoleh dari pria bernama Hery bin Kadir (16) warga Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah yang bertindak selaku pengedar.

Di rumah itu, aparat SGI dan Kodim 0911/Nunukan menemukan pelaku bernama Hery (16) warga Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah karena ditemukan alat pengisap "bong" beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan paket atau seberat 3 gram yang dikemas dalam pipet plastik warna putih.

Sekaitan dengan penemuan pelaku dan barang bukti ini, Dandim 0911/Nunukan mengatakan, akan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Pelaku yang diserahkan kepada aparat kepolisian yaitu Doni alias Daud (26) tinggal

di Tawau, Hery bin Kadir (16) warga Desa Ajikuning, Masri alias Aris (23) warga Desa Sei Pancang. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014