Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bontang memberikan remisi kepada 1.311 narapidana, jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 79 Republik Indonesia.

“Remisi tahun ini terbagi dalam beberapa kategori. 1.270 narapidana menerima remisi umum 1 (RU-1) yang mengurangi masa pidana dan 41 lainnya menerima remisi umum 2 (RU-2), 25 orang narapidana langsung bebas, 16 orang harus menjalani hukuman denda,” ucap Kepala Lapas kelas IIA Bontang Suranto, di Bontang, Sabtu.

Ia menjelaskan pemberian remisi ini bukanlah hadiah bagi para narapidana, melainkan penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan prilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang dijalankan.

Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi kali ini, terlibat dalam kasus narkotika dengan jumlah 912 orang. Selain itu, remisi ini juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi, perdagangan manusia, pembunuhan serta berbagai kejahatan lainnya.

“Ada 329 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi, ada yang terkendala administrasi dan ada juga yang belum memenuhi masa pidana yang minimal enam bulan,” ungkapnya.

Suranto menyebutkan masih ada beberapa narapidana yang masih menunggu verifikasi lebih lanjut dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk diusulkan menerima remisi pada kesempatan berikutnya.

Lebih lanjut, Kepala Lapas kelas IIA Bontang juga menyampaikan, saat ini lapas di Bontang menampung 1.716 narapidana yang melebihi kapasitas idealnya.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.000 orang berasal dari Kabupaten Kutai Timur, sekitar 400 orang dari Kota Bontang, dan sisanya dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Kami mengalami kelebihan kapasitas yang sangat signifikan, mencapai 456 persen dari daya tampung yang seharusnya hanya untuk 376 orang,” kata Suranto.

Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024