Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, periode 2009-2014 belum mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang mereka gunakan saat menjabat.

"Sampai saat ini masih ada 14 mantan anggota terhormat DPRD Kutim belum mengembalikan mobil dinas (mobdin) ke pemerintah daerah," kata Sekretaris DPRD Kutai Timur (Kutim) Arief Yulianto, Senin.

Menurut Sekwan, mereka sudah diberi surat pertama agar segera mengembalikannya, tapi sampai sekarang tidak ada respon untuk mengembalikan fasilitas negara tersebut.

"Nanti akan kita kirimkan lagi surat kedua hingga surat ketiga agar mereka mengembalikan mobil plat merah yang mereka gunakan," katanya.

Jika sampai surat ketiga juga tidak direspon, maka pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkannya dengan pemkab melalui pengelola aset daerah untuk diambil sanksi.

"Jika surat ketiga tidak direspon, maka akan dilaporkan ke pengelola aset daerah. Sanksinya adalah dilakukan pengambilan secara paksa," ujarnya.

Sekwan mengatakan, masih ada juga anggota dewan periode 2009-2014 terpilih lagi untuk periode 2014-2019.

Kalau anggota dewan masih terpilih, penggunaan mobdin itu sah-sah saja. Kalau yang purna tugas wajib mengembalikan fasilitas negara yang dipinjam itu.

"Mereka masa tugasnya sudah selesai sehingga fasilitas pinjaman berupa mobil dinas harus segera dikembalikan. Itu milik negara yang harus dikembalikan ke negara," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Masnun


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014