Badan anggaran  (Banggar) DPRD Kabupaten Paser  dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Selasa (6/7).

Pembahasan tersebut  dipimpin  Wakil Ketua Banggar  DPRD Paser Fadli Imawan  dan dihadiri  Sekretaris Banggar  M. Iskandar Zulkarnain, anggota Banggar dan beberapa anggota TAPD diantaranya  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah  Nur Asni, Kepala Bappedalitbang Rusdian Nor,  Kepala Badan  Pendapatan  Daerah M Ali serta anggota TAPD lainnya.

“Pembahasan  KUA - PPAS ini penting karena menjadi dasar  penyusunan  APBD 2025,” kata Fadli Imawan yang juga Wakil Ketua DPRD Paser.

Lanjutnya Banggar dewan memiliki pedoman atau acuan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap APBD tahun depan.

“Dari pembahasan ini, Banggar ingin memastikan anggaran  yang dialokasikan dalam  APBD  dilakukan secara transparan akuntabel dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat,” katanya.

Fadli Imawan menjelaskan, dokumen KUA-PPAS  memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

"Pada pembahasan kali ini, Banggar mendengarkan penjelasan dokumen rancangan KUA PPAS yang dipaparkan  anggota TAPD.  Setelah mendengarkan penjelasan TAPD,  Banggar dewan selanjutnya akan membuat catatan atau rekomendasi  terhadap rancangan KUA-PPAS tersebut.

Fadli Imawan menambahkan, besok (Rabu (7/8) dewan  kembali menggelar rapat penyusunan rekomendasi terhadap rancangan KUA PPAS tahun 2025.  (Adv)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024