Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah yang mendampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani sekeluarga beribadah haji mengatakan Puan bertemu dengan bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan usai melempar jamrah.
“Kami sedang beristirahat sejenak usai dari Mina untuk melempar jamrah kedua. Tanpa direncanakan, kami bertemu dengan Mas Anies Baswedan dan istri di 'Guest House' di Mina, Saudi Arabia,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pertemuan tersebut, tutur Said, berlangsung ketika keduanya beristirahat usai kegiatan panjang. Said mengatakan bahwa baik Puan maupun Anies saling bercakap-cakap santai dan saling mendoakan.
“Kedua beliau bicara yang ringan-ringan saja. Apalagi Mbak Puan usai lempar jamrah sebagai simbol telah mengusir hawa jahat, membuahkan tali silaturahim,” ujar Said.
Melalui pertemuan tersebut, Said berharap tercipta kondisi politik di Tanah Air yang lebih sejuk, serta lebih asik tanpa ketegangan. Ia tidak ingin suasana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 penuh ketegangan seperti yang terjadi pada Pilpres 2019.
“Saatnya memberi teladan kepada rakyat bahwa perbedaan pilihan politik tidak lantas membuat sesama kita saling memutuskan silaturahim, apalagi saling bermusuhan,” ujar Ketua Banggar DPR RI ini.
Saat ditanya terkait pertemuan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Said Abdullah menyatakan bahwa pertemuan keduanya tanpa direncanakan sebelumnya.
“Karena kami semua sama-sama melaksanakan ibadah haji, wajar saja jika kami saling bertemu,” ucapnya.
Apalagi, tutur Said Abdullah, panitia haji menempatkan para tokoh tersebut dalam kategori "very important person" (VIP). Kategori tersebut memiliki jumlah yang terbatas dan tempat yang tersedia terbatas pula.
“Kondisi inilah yang memudahkan pertemuan keduanya. Mohon doanya, pertemuan tokoh-tokoh bangsa ini membawa kebaikan ke depan,” kata Said.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan Maharani dan Anies Baswedan bertemu usai lempar jamrah