Tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan harga TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas periode 16-31 Juli 2024 seharga Rp2.714,63 per kg, naik ketimbang periode 1-15 Juli yang seharga Rp2.656,02 per kg.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa Tim Penetapan Harga TBS terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok-kelompok pekebun, dan perwakilan perusahaan.
Rafiddin yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS ini melanjutkan, harga sebesar ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
Untuk itu ia mendorong pekebun kelapa sawit membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak, karena jika mereka berorganisasi maka akan kuat secara kelembagaan.
Sedangkan rincian harga TBS yang dipanen dari pohon umur di bawah 10 tahun yakni, TBS dipanen dari umur 3 tahun dari Rp2.341,17 per kg periode 1-15 Juli naik menjadi Rp2.392,73 per kg periode 16-31 Juli.
Kemudian TBS dari pohon umur 4 tahun dari Rp2.499,77 per kg menjadi Rp2.554,70, umur 5 tahun dari Rp2.512,19 per kg menjadi Rp2.567,51 per kg, umur 6 tahun dari Rp2.538,59 per kg menjadi Rp2.594,52 per kg.
Berikutnya TBS yang dipanen dari pohon umur 7 tahun dari Rp2.553,48 per kg menjadi Rp2.609,75 per kg, umur 8 tahun dari Rp2.572,98 menjadi Rp2.629,67 per kg, dan TBS dari pohon umur 9 tahun yang sebelumnya Rp2.625 per kg naik menjadi Rp2.682,94 per kg.
Rafiddin juga mengatakan, untuk harga crude palm oil (CPO) tertimbang periode 16-31 Juli ditetapkan sebesar Rp12.455,89, terjadi kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp12.208,79 per kg.
"Untuk harga kernel atau inti sawit rata-rata tertimbang periode 16-31 Juli ditetapkan sebesar Rp7.208,04 per kg, terjadi kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang seharga Rp6.910,44 per kg," ujar Rafiddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024