Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur, menutup Pelatihan Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang diadakan selama dua hari, 20-21 Agustus, di ruang Arau Setkab.

Pelatihan LPSE pada lingkup Pemkab Kutai Timur yang berlangsung dua hari, 20-21 diikuti puluhan staf PNS itu secara resmi ditutup Noviari Noor, Kepala Bagian Pembangunan mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ismunandar, melibatkan seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) Se-Kutai Timur, Kamis.

"Kegiatan pelatihan tersebut sebagai upaya Pemkab didalam meningkatkan kompetensi SDM bidang pengadaan barang dan jasa bagi para staf petugas," kata Noviari Noor.

Dia menyatakan, pelatihan barang dan jasa secara elektronik ini, khusus bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan SKPD Se-Kutim, diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan dunia usaha yang sehat.

Kemudian memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang "realtime" guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut dia, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan dana APBN, APBD, dan hibah harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) NO .70/2012 (perubahan).

Kemudian kedua adalah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor.54/2010) serta peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - LKPP-RI No.14/2012 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pedoman pelaksanaan tersebut, menurut dia, harus dipahami secara mendalam yang meliputi aspek teori maupun teknisnya

Sehingga diharapkan para pelaku pengadaan khususnya pengguna barang dan jasa mampu melaksanakan kegiatan pengadaan secara transparan dan akuntabel.

"Layanan yang tersedia di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diterpakan di LPSE Kutai Timur meliputi e-Procurement, e-Tendering, e-Catalogue yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar.

Sedangkan jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang dan jasa pemerintah.

Proses audit secara online (e-Audit) dan tata cara pembelian barang dan jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

Pemkab Kutim berharap, agar setiap PPK yang ada di SKPD memiliki pengetahuan yang mendalam dan mumpuni sesuai standarisasi yang diamanatkan dalam Perpres no.70/2012.

Pimpinan SKPD harus mengingatkan PPK yang ada di jajarannya untuk melakukan pemutakhiran sertifikasi yang dimiliki,sehingga pengetahuan mereka tidak ketinggalan

"Pihaknya juga terus melakukan monitoring dan siap membantu seluruh SKPD yang merasa belum puas," ujarnya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014