Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setiap tahunnya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN, yang diberikan secara proporsional kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Sama halnya dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang pada hakekatnya didirikan secara sukarela oleh warga negara yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat. Pemerintah setiap tahunnya juga memberikan hibah sebagai rangsangan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan mereka.

Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan, Sofyan Helmi saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Parpol dan Ormas 2014 yang digelar  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim di ruang Bina Bangsa Kantor Gubernur, Kamis (21/8).

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada parpol dan unsur ormas tentang berbagai regulasi dan pertanggung jawaban keuangan, sehingga tertib administrasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” katanya.

Peraturan perundangan tentang parpol yang disosialisasikan, yaitu UU Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, PP Nomor 83/2012 tentang Perubahan PP Nomor 5/2009.

Kemudian, Permendagri Nomor 24/2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APB, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, Permendagri Nomor 26/2013 atas perubahan Permendagri Nomor 24/2009.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang diubah dengan Permendagri Nomor 39/2012 dan Pergub Nomor 60/2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bansos Pemprov Kaltim.

Karena itu perlu koordinasi dan sosialisasi yang lebih intensif dengan partai politik demi penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran partai politik dan ormas dalam rangka penguatan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

“Peraturan perundangan tersebut sangat penting dan starategis yang harus dapat dipahami parpol dan ormas, sehingga dalam pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan dan hibah dapat tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Hal ini, menurut dia, tidak lepas dari upaya Pemprov Kaltim dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diraih untuk laporan keuangan Pemprov Kaltim 2012. Baik parpol maupun ormas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan dan hibah atau bantuan sosial kepada pemerintah setelah diperiksa BPK.

“Kita juga lakukan evaluasi untuk pemberian bantuan keuangan dan hibah, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang kami terima. Artinya kita lebih selektif, karena ini terkait dengan pengelolaan keuangan negara,” urainya.

Sosialisasi kali ini menghadirkan nara sumber dari instansi terkait, yakni Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Ditjen Kesbangpol Kemendagri Dr Akbar Ali, Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, Biro Keuangan dan Biro Hukum Setda Prov Kaltim. (Humas Prov Kaltim/her)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014