Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar menindaklanjuti jika ada dugaan aparatur sipil (ASN) di daerah itu tidak bersikap netral pada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara minta netralitas dijunjung tinggi," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman di Penajam, Kamis.

Dia juga meminta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus memegang penuh komitmen untuk bersikap netral dan paham teknis pilkada.

"Seluruh jajaran birokrasi diingatkan Bawaslu maupun masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memantau setiap gerak gerik ASN selama tahapan pilkada hingga pencoblosan pada 27 November 2024," ujarnya

Apabila ada ASN terbukti bersikap tidak netral, berpolitik praktis, ikut kampanye secara langsung maupun melalui media sosial, kata dia, dipastikan akan diproses Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami minta Bawaslu tindaklanjuti jika ada dugaan ASN bersikap tidak netral pada penyelenggaraan pilkada. Hasil tindak lanjut Bawaslu itu ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti bersikap tidak netral," ujarnya.

Dia menegaskan seluruh jajaran birokrasi wajib menjaga netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada pasal yang menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik.

Ahmad mengingatkan pula bahwa sanksi bagi ASN yang bersikap tidak netral saat pilkada 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Pada regulasi tersebut, kata dia, jenis hukuman mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja kerja, bahkan penurunan atau pemberhentian jabatan bisa diberikan kepada ASN yang bersikap tidak netral.

"Sanksi yang diberikan melihat dari tingkat pelanggaran terlebih dahulu, apabila terbukti secara terang-terangan bersikap tidak netral bisa diberikan sanksi pemecatan, ujar Ahmad Usman.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024