Nunukan (ANTARA Kaltim) - Warga menutup pabrik CPO (Crude Palm Oil) milik perusahaan Malaysia di Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terkait dengan kebijakan perusahaan yang merugikan petani kelapa sawit setempat.
Iwan, petani kelapa sawit Kecamatan Seimenggaris, Selasa mengatakan, warga setempat terpaksa menyegel pabrik CPO kelapa sawit milik PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) milik Malaysia karena membebani petani biaya transportasi tongkang sebesar Rp125.000 per ton.
Ia menegaskan, PT NJL yang menjadi satu-satunya perusahan tempat petani kelapa sawit di kecamatan yang warganya transmigrasi ini menjual tandang buah segar (TBS) kelapa sawit tersebut bertindak sewenang-wenang dan terkesan memaksakan peraturan yang dibuat sepihak untuk dilaksanakan petani setempat.
"Kami atas nama petani kelapa sawit di Kecamatan Seimenggaris menyegel pabrik ini karena memberlakukan kebijakan yang tidak dibicarakan sebelumnya dan sangat merugikan warga," ujar Iwan disertai warga lainnya yang menggelar demontrasi.
"Gate" atau pintu masuk pabrik disegel dengan menggunakan rantai besar, warga setempat mengaku tidak akan membukanya hingga belum mendapatkan kepastian penghapusan beban biaya tersebut.
Selain menyegel "gate" perusahaan milik Malaysia itu, warga juga melarang mobil truk yang membawa TBS masuk ke pabrik itu dengan meminta untuk kembali.
Iwan mengatakan, semestinya PT NJL bersikap baik dan bijak kepada warga setempat yang selama ini banyak menyuplai TBS ke pabriknya dan tidak bertindak sewenang-wenang sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Asisten Manager PT NJL, Lukas Nande yang berada di lokasi menyatakan, sekaitan dengan tindakan warga (petani) yang menyegel "gate" pabrik CPO kelapa sawit miliknya akan dibicarakan pada Kamis (14/8) bersama pemerintah Kabupaten Nunukan.
Namun warga dengan tegas menolak permintaan PT NJL membahasnya di ibukota Kabupaten Nunukan dan memintanya dibahas di lokasi pabrik kelapa sawit tersebut di Kecamatan Seimenggaris.
Menurut warga, beberapa persoalan yang dialami petani sebelumnya dengan pihak PT NJL yang dibahas di ibukota kabupaten tetapi keputusannya merugikannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Iwan, petani kelapa sawit Kecamatan Seimenggaris, Selasa mengatakan, warga setempat terpaksa menyegel pabrik CPO kelapa sawit milik PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) milik Malaysia karena membebani petani biaya transportasi tongkang sebesar Rp125.000 per ton.
Ia menegaskan, PT NJL yang menjadi satu-satunya perusahan tempat petani kelapa sawit di kecamatan yang warganya transmigrasi ini menjual tandang buah segar (TBS) kelapa sawit tersebut bertindak sewenang-wenang dan terkesan memaksakan peraturan yang dibuat sepihak untuk dilaksanakan petani setempat.
"Kami atas nama petani kelapa sawit di Kecamatan Seimenggaris menyegel pabrik ini karena memberlakukan kebijakan yang tidak dibicarakan sebelumnya dan sangat merugikan warga," ujar Iwan disertai warga lainnya yang menggelar demontrasi.
"Gate" atau pintu masuk pabrik disegel dengan menggunakan rantai besar, warga setempat mengaku tidak akan membukanya hingga belum mendapatkan kepastian penghapusan beban biaya tersebut.
Selain menyegel "gate" perusahaan milik Malaysia itu, warga juga melarang mobil truk yang membawa TBS masuk ke pabrik itu dengan meminta untuk kembali.
Iwan mengatakan, semestinya PT NJL bersikap baik dan bijak kepada warga setempat yang selama ini banyak menyuplai TBS ke pabriknya dan tidak bertindak sewenang-wenang sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Asisten Manager PT NJL, Lukas Nande yang berada di lokasi menyatakan, sekaitan dengan tindakan warga (petani) yang menyegel "gate" pabrik CPO kelapa sawit miliknya akan dibicarakan pada Kamis (14/8) bersama pemerintah Kabupaten Nunukan.
Namun warga dengan tegas menolak permintaan PT NJL membahasnya di ibukota Kabupaten Nunukan dan memintanya dibahas di lokasi pabrik kelapa sawit tersebut di Kecamatan Seimenggaris.
Menurut warga, beberapa persoalan yang dialami petani sebelumnya dengan pihak PT NJL yang dibahas di ibukota kabupaten tetapi keputusannya merugikannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014