Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan sebanyak 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar jembatan Manggar, Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur.

"PKL yang kami tindak ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial)," kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim di Balikpapan, Minggu (30/6)
 
Izmir mengungkapkan, jembatan Manggar di renovasi oleh Pemerintah dengan beragam ornamen serta lampu hias agar terlihat lebih estetik, namun hal itu akan pudar bila terdapat PKL.

"Di lokasi itu juga merupakan fasilitas umum, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru digunakan untuk berjualan," tegas Izmir.

Dikemukakannya, rata-rata pedagang yang terjaring menggunakan gerobak dorong, ada juga menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menurutnya, penertiban tersebut sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum jumlah pedagang menyebar dan menjadi sebuah budaya buruk, apalagi Balikpapan  sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu harus tertib.

Izmir menuturkan Jembatan Manggar, merupakan salah satu akses menuju obyek wisata bahari di Kota Balikpapan, yakni Pantai Segara Sari Manggar, dan Pantai Lamaru.

"Bila ada wisatawan atau tamu datang ke sini, satu-satunya akses mau ke sana lewat jembatan itu, kecuali mereka rela memutar jauh lewat kawasan kilo," katanya.

Izmir menegaskan, bagi mereka yang terjaring akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (11/7) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ," ujar Izmir.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024