Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Balikpapan menertibkan sebanyak 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di fasilitas umum (fasum)  di Jalan Jendral Sudirman,  tepatnya di depan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB).

"Pedagang yang terjaring, baik yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasum dan fasos (fasilitas sosial)," jelas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Kamis (27/6).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah budaya buruk yang baru di kawasan tersebut.

“Sebelumnya kami sempat memprediksi, setelah adanya larangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka pada hari biasa selain Sabtu dan Minggu, maka efeknya pasti mereka akan berpindah ke jalan-jalan protokol,” ungkap Izmir.

Ternyata apa yang diprediksi benar,  mereka berjualan di fasum dan fasos pinggir jalan tak jauh dari Lapangan Merdeka

"Penertiban ini juga dilakukan mengingat, kawasan Jalan Jenderal Sudirman merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Apalagi disana terdapat Rumah Dinas Kapolda Kaltim," tuturnya.

Selain itu, di kawasan tersebut juga terdapat akses jalan masuk menuju rumah sakit. 

“Seandainya ada mobil ambulan yang ingin segera masuk Rumah Sakit, tapi terdapat PKL dan bisa menimbulkan kemacetan, pastinya ini sangat merepotkan,” ujarnya.

Izmir menegaskan Satpol PP akan terus menerus melakukan penertiban, sehingga tidak menimbulkan kawasan PKL baru. Terlebih yang digunakan ini merupakan jalan protokol.

"Pedagang yang terjaring razia diberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024