Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar penertiban kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang parkir di sejumlah ruas jalan yang di larang.
"Ini merupakan kegiatan rutin dari Dishub, Pom AD, Pom AL, Satpol PP dan Satlantas Polresta Balikpapan melakukan penertiban kendaraan yang terparkir di tempat terlarang," kata Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian.
Ia mengatakan, dalam penertiban itu, tim gabungan bergerak mulai dari Gedung Parkir Klandasan dan menyisir di kawasan Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi yang merupakan Kawasan Tertib Lalu-Lintas (KTL).
Bastian menjelaskan Jalan Ruhui Rahayu merupakan KTL, meski demikian setiap hari tetap dilakukan penertiban. Kemudian di sejumlah ruas jalan lainnya juga dilakukan penertiban..
Pada Jalan Jendral Sudirman, terdapat belasan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rambu dilarang stop, sekitaran Plaza Balikpapan maka dilakukan penindakan.
"Jadi kendaraan roda dua yang parkir tidak mematuhi tanda rambu-rambu larangan dilakukan tindakan," katanya.
Lanjutnya kendaraan roda dua tersebut ditempeli stiker oleh petugas. Stiker itu tertulis "Anda parkir di tempat yang salah, pelanggaran UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E".
"Selain itu kami juga melakukan teguran untuk Juru Parkir (Jukir) di kawasan itu, dan untuk berikutnya akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)" jelasnya.
Bastian mengungkapkan, Jukir di kawasan tersebut sudah beberapa kali mendapat denda tipiring serta pembinaan dari Dishub namun tidak memiliki efek jera.
"Jadi nanti kedepannya dengan Perda transportasi kendaraan yang parkir sembarangan akan kami angkut atau derek," katanya.
Sementara itu, untuk di kawasan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggar didominasi oleh kendaraan roda empat tepatnya yang berada di seberang pintu keluar Bandara.
"Di depan Bandara kebanyakan kendaraan daring yang parkir di luar menunggu penumpang, mereka melanggar rambu yang sudah dipasang, mungkin mereka tidak mau membayar parkir di Bandara, dan ini bikin macet pada saat sore hari," ujar Bastian.
Dia menegaskan untuk kendaraan roda empat itu, petugas lantas langsung melakukan tilang ditempat, bahkan terlihat satu kendaraan yang hendak jalan saat petugas datang langsung di stop oleh petugas POM AL maupun AD.
"Kami tilang melalui pihak Satlantas Polresta Balikpapan," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Ini merupakan kegiatan rutin dari Dishub, Pom AD, Pom AL, Satpol PP dan Satlantas Polresta Balikpapan melakukan penertiban kendaraan yang terparkir di tempat terlarang," kata Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian.
Ia mengatakan, dalam penertiban itu, tim gabungan bergerak mulai dari Gedung Parkir Klandasan dan menyisir di kawasan Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi yang merupakan Kawasan Tertib Lalu-Lintas (KTL).
Bastian menjelaskan Jalan Ruhui Rahayu merupakan KTL, meski demikian setiap hari tetap dilakukan penertiban. Kemudian di sejumlah ruas jalan lainnya juga dilakukan penertiban..
Pada Jalan Jendral Sudirman, terdapat belasan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rambu dilarang stop, sekitaran Plaza Balikpapan maka dilakukan penindakan.
"Jadi kendaraan roda dua yang parkir tidak mematuhi tanda rambu-rambu larangan dilakukan tindakan," katanya.
Lanjutnya kendaraan roda dua tersebut ditempeli stiker oleh petugas. Stiker itu tertulis "Anda parkir di tempat yang salah, pelanggaran UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E".
"Selain itu kami juga melakukan teguran untuk Juru Parkir (Jukir) di kawasan itu, dan untuk berikutnya akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)" jelasnya.
Bastian mengungkapkan, Jukir di kawasan tersebut sudah beberapa kali mendapat denda tipiring serta pembinaan dari Dishub namun tidak memiliki efek jera.
"Jadi nanti kedepannya dengan Perda transportasi kendaraan yang parkir sembarangan akan kami angkut atau derek," katanya.
Sementara itu, untuk di kawasan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggar didominasi oleh kendaraan roda empat tepatnya yang berada di seberang pintu keluar Bandara.
"Di depan Bandara kebanyakan kendaraan daring yang parkir di luar menunggu penumpang, mereka melanggar rambu yang sudah dipasang, mungkin mereka tidak mau membayar parkir di Bandara, dan ini bikin macet pada saat sore hari," ujar Bastian.
Dia menegaskan untuk kendaraan roda empat itu, petugas lantas langsung melakukan tilang ditempat, bahkan terlihat satu kendaraan yang hendak jalan saat petugas datang langsung di stop oleh petugas POM AL maupun AD.
"Kami tilang melalui pihak Satlantas Polresta Balikpapan," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024