Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern harus menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri minimal 80% dari total barang yang diperdagangkan, masih menimbulkan polemik berbagai pihak, terutama pelaku usaha.

Aturan ini menjelaskan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% di toko modern dan pusat perbelanjaan berlaku efektif 2,5 tahun akan datang. Sayangnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang masih mengalami ketergantungan pada produk impor. Barang-barang impor yang dijual umumnya adalah yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti Gadget, barang elektronik, dan pakaian dengan brand luar negeri.

Anggota komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Ismail, dalam hal ini mengatakan, diberlakukannya aturan itu merupakan peluang dan tantangan pasar cukup besar bagi Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM). Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan daya saing terhadap barang import.

“Ini salah satu aturan yang cukup memberikan ruang lebih luas kepada para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas barang produksinya. Jadi, semua pihak termasuk pengusaha dagang, baiknya bantu-membantu untuk terus meningkatkan produksi dalam negeri,” kata Ismail.

Peraturan Permendag ini banyak ditentang oleh para pelaku usaha. Kebanyakan keberatan atas beberapa pasal yang ada di dalam Permendag No.70 tahun 2013.

 Pasal-pasal yang memberatkan seperti pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjual 80% produk dalam negeri. Hal ini dirasa merepotkan para pelaku usaha. Pasalnya, belum semua produksi dalam negeri mampu memenuhi keinginan konsumen baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

“Memang, konsumen saat ini masih banyak yang memiliki ketergantungan terhadap produk import. Kebijakan menteri hanya lebih memprioritaskan produk lokal, bukan berarti produk import dilarang beredar,” sambungnya.

Dilanjutkan Ismail. Masyarakat  sangat familiar dengan produk luar negeri seperti, peralatan elektronik, kendaraan, pakaian sehari-hari, dan lain sebagainya. Karena itulah peraturan tersebut dicetuskan untuk membentengi produk lokal terhadap serbuan barang impor.

Terbitnya Permendag ini juga diharap, dapat merespon perkembangan dalam dunia usaha dalam negeri dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif. Produk lokal diyakini mampu bersaing jika diiringi dengan sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat secara terus-menerus.
 
“Saya sangat berharap industri dalam negeri memiliki peran lebih besar terhadap kebutuhan konsumen. Memang, saat ini masih banyak produk luar negeri yang masih mendominasi, tapi kalau bisa tidak semua kebutuhan sehari-hari harus mengandalkan produk luar,” tutup Ismail. (Humas Prov Kaltim/tos/dhi)



 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014