Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur memastikan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara DPR RI sesuai perintah Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( PIlkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Sabtu mengatakan, KPU sudah terbiasa melaksanakan tahapan pemilu secara bersamaan atau secara simultan.
Fahmi memberikan contoh kasus saat pembentukan badan ad hoc KPU, saat itu juga dilaksanakan tahapan sinkronisasi data pemilih dan juga penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
"Keserentakan tahapan penyelenggaraan dalam waktu yang bersamaan bukan hal yang baru bagi kami apalagi perintah UU, dan kami pastikan pelaksanaan penghitungan ulang sesuai amar putusan MK tak akan mempengaruhi tahapan pilkada," jelasnya.
Saat ini KPU Kaltim telah melaksanakan tahapan pillkada gubernur dan wakil gubernur, demikian juga KPU Kabupaten dan Kota di Kaltim juga melaksanakan tahapan pilkada bupati dan wali kota.
"Tahapan pilkada yang sedang berjalan yakni verifikasi persyaratan pendaftaran calon perseorangan," jelas Fahmi.
Sementara di sisi lain, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintah penghitungan ulang surat suara DPR RI di 147 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan Kota se-Kaltim.
Berdasarkan amar putusan yang terbit pada 10 Juni 2024 tersebut MK memerintah pelaksanaan penghitungan ulang dilaksanakan 21 hari sejak adanya putusan, atau diperkirakan pada awal Juli 2024.
"Kami terus menjalin koordinasi dengan KPU daerah untuk persiapan penghitungan ulang, sembari kami menunggu perintah tertulis KPU Pusat terkait petunjuk teknisnya, saat ini kami juga masih melaksanakan tahapan pilkada," tegas Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Sabtu mengatakan, KPU sudah terbiasa melaksanakan tahapan pemilu secara bersamaan atau secara simultan.
Fahmi memberikan contoh kasus saat pembentukan badan ad hoc KPU, saat itu juga dilaksanakan tahapan sinkronisasi data pemilih dan juga penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
"Keserentakan tahapan penyelenggaraan dalam waktu yang bersamaan bukan hal yang baru bagi kami apalagi perintah UU, dan kami pastikan pelaksanaan penghitungan ulang sesuai amar putusan MK tak akan mempengaruhi tahapan pilkada," jelasnya.
Saat ini KPU Kaltim telah melaksanakan tahapan pillkada gubernur dan wakil gubernur, demikian juga KPU Kabupaten dan Kota di Kaltim juga melaksanakan tahapan pilkada bupati dan wali kota.
"Tahapan pilkada yang sedang berjalan yakni verifikasi persyaratan pendaftaran calon perseorangan," jelas Fahmi.
Sementara di sisi lain, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintah penghitungan ulang surat suara DPR RI di 147 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan Kota se-Kaltim.
Berdasarkan amar putusan yang terbit pada 10 Juni 2024 tersebut MK memerintah pelaksanaan penghitungan ulang dilaksanakan 21 hari sejak adanya putusan, atau diperkirakan pada awal Juli 2024.
"Kami terus menjalin koordinasi dengan KPU daerah untuk persiapan penghitungan ulang, sembari kami menunggu perintah tertulis KPU Pusat terkait petunjuk teknisnya, saat ini kami juga masih melaksanakan tahapan pilkada," tegas Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024