Sebanyak 30 kepala desa (kades) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kembali dilantik seiring disahkan undang-undang tentang desa, dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun.

Penjabat Penajam Paser Utara Makmur Marbun , di Penajam, Jumat, mengatakan pelantikan kembali 30 kepala desa itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menjalankan undang-undang desa yang baru disahkan.

Sebanyak 30 kepala desa mendapat tambahan masa jabatan setelah disahkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Dalam undang-undang desa yang baru tercantum penambahan masa jabatan.kades dari enam tahun yang diperbolehkan menjabat selama tiga periode, menjadi delapan tahun dengan hanya menjabat selama dua periode," katanya.

Menurut dia, perambahan masa jabatan itu diharapkan lebih memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa.

"Kemudian juga dapat lebih memperketat dalam pengawasan penggunaan dana desa dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa," ujarnya.

Dia berharap para kepala desa agar menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat di desa masing-masing.

"Kepala.desa juga diharapkan membawa perubahan yang lebih baik bagi desa masing-masing, terutama dalam pembangunan fisik, memperkuat kerja sama antar warga dan mempertahankan kearifan lokal yang menjadi kekuatan desa," ujarnya.

Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan harus dimanfaatkan dengan maksimal agar dapat memperkuat program desa, dan pemerintahan desa menjadi lebih terukur untuk perencanaan, eksekusi dan evaluasi dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, dan pemerintah desa bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik.
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024