Penajam (ANTARA Kaltim) - Puluhan produk makanan yang sudah kadaluarsa dan kemasan rusak disita oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, saat melakukan razia makanan dan minuman disejumlah toko dan minimarket di tiga kecamatan.
“Kami melakukan razia makanan dan minuman selama tiga hari berturut-turut di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu, hal itu untuk mencegah peredaran produk makanan kadaluarsa yang tidak layak konsumsi,†kata Kasi Perdagangan, Usaha dan Perlindungan Konsumen Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Dony Ariswanto, Kamis (24/7).
Selain itu, lanjut Dony, razia juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Penajam Paser Utara dari bahaya yang ditimbulkan, jika menkonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa bisa menganggu kesehatan.
Menurutnya razia kami lakukan bersama tim gabungan, Polres PPU , Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),kesejumla toko dan minimarket ditiga kecamatan .
“Hasilnya tim berhasil mengamnkan dan menyita sekitar 15 dus berbagai jenis makanan dan minuman kadaluarsa,†katanya.
Dony menjelaskan, makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, diantaranya makanan ringan dalam kemasan, susu kemasan dan makanan ringan kemasan untuk anak-anak. Serta minyak goreng 600 mililiter sebanyak 60 botol dan beberapa bumbu dapur kemasan.
“Seluruh temuan makanan dan minuman kadaluarsa idisita dan diamankan di kantor Diskukmkperindag agar konsumen tidak dirugikan. Dari sejumlah barang sitaan tersebut paling banyak makanan dan minuman kadaluarsa ditemukan di Kecamatan Babulu,â€ujarnya .
Berdasarkan hasil temuan tersebut maka Diskukmkperindag memberikan surat peringatan kepada pemilik toko dan minimarket.
“Kami juga memberikan jangka waktu tiga bulan kepada pemilik toko dan minimarket untuk mengambil barang yang disita, supaya bisa ditukar ke distributor. Jika, lewat dari waktu yang ditentukan, maka kami buatkan berita acara dan melakukan pemusnahan,†tegas Dony (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
“Kami melakukan razia makanan dan minuman selama tiga hari berturut-turut di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu, hal itu untuk mencegah peredaran produk makanan kadaluarsa yang tidak layak konsumsi,†kata Kasi Perdagangan, Usaha dan Perlindungan Konsumen Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Dony Ariswanto, Kamis (24/7).
Selain itu, lanjut Dony, razia juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Penajam Paser Utara dari bahaya yang ditimbulkan, jika menkonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa bisa menganggu kesehatan.
Menurutnya razia kami lakukan bersama tim gabungan, Polres PPU , Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),kesejumla toko dan minimarket ditiga kecamatan .
“Hasilnya tim berhasil mengamnkan dan menyita sekitar 15 dus berbagai jenis makanan dan minuman kadaluarsa,†katanya.
Dony menjelaskan, makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, diantaranya makanan ringan dalam kemasan, susu kemasan dan makanan ringan kemasan untuk anak-anak. Serta minyak goreng 600 mililiter sebanyak 60 botol dan beberapa bumbu dapur kemasan.
“Seluruh temuan makanan dan minuman kadaluarsa idisita dan diamankan di kantor Diskukmkperindag agar konsumen tidak dirugikan. Dari sejumlah barang sitaan tersebut paling banyak makanan dan minuman kadaluarsa ditemukan di Kecamatan Babulu,â€ujarnya .
Berdasarkan hasil temuan tersebut maka Diskukmkperindag memberikan surat peringatan kepada pemilik toko dan minimarket.
“Kami juga memberikan jangka waktu tiga bulan kepada pemilik toko dan minimarket untuk mengambil barang yang disita, supaya bisa ditukar ke distributor. Jika, lewat dari waktu yang ditentukan, maka kami buatkan berita acara dan melakukan pemusnahan,†tegas Dony (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014