Sangatta  (ANTARA Kaltim)-  Sebanyak 170 karyawan mengadukan PT Gunta Samba, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, karena tidak mebayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami semua karyawan metolak dan tidak mau menerima THR karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Daniel Kasa, salah satu karyawan PT Gunta Samba saat menggelar unjuk rasa di Kadisnakertrans, Kamis

Daniel Kasa yang mengaku sudah bekerja selama satu tahun, bahwa rata-rata karyawan menolak menerima THR dari perusahaan, karena hanya dibayarkan mulai dari besaran Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp300 ribu dan Rp400 ribu dan paling besar Rp1 juta.

"Kalau THR tahun 2013, kami masih menerima rata-rata Rp1,7 juta, tapi kenapa justru sekarang ini tidak masuk akal," ujarnya.

Hal sama juga dikatakan dua karyawan perempuan PT Gunta Samba, Mbo Ida dan Anastasia yang juga ikut berunjukrasa mengadukan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan pemerintah.

"Jelas kami tidak mau menerima karena THR hanya dikasih Rp100 ribu," kata Anastaia dibenarkan Mbo Ida yang sudah empat tahun bekerja sebagai tenaga harian lepas.

Sementara Kornelis Gatu, mengatakan aksi yang dilakukan adalah menyampaikan pengaduan masalah THR tunjangan keagamaan yang diatur Permendagri nomor 4 tahun 1994.

Permendagri nomor 4 tahun 1994 sangat jelas, bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menurus dengan 1 bulan upah.

Dan kedua wajib membayar THR kepada karyawan yang bekerja secara terus menerus selama diatas tiga bulan diberikan secara proporsional

Namun justru kenyataannya ada yang hanya dibayarkan Rp50 ribu dan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dan paling tinggi hanya Rp1 juta.

"Kami mendampingi karyawan mengadukan masalah ini, sehingga segera diselesaikan" kata Kornelis Gatu, Direktur LSM Putra Sang Fajar Indonesia, saat mendampingi karyawan di Kantor Disnakertrans, di Bukit Pelangi.

Sementara Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Thamrin mengatakan,telah menerima secara resmi surat pengaduan karyawan terkait THR dan masalah lainnya.

Menurut Thamrin, pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan pertama agar manajemen PT Gunta Samba datang 7 Agustus 2014.

"Kita panggil 7 Agustus kedua pihak hadir untuk disidang. Kalau Perusahaan tidak hadir kita surati sampai tiga kali," katanya.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014