Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin menegaskan pentingnya tata kelola rumah sakit dan pengawasan internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mencegah penyelewengan anggaran, seperti yang terjadi di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda.

“Upaya itu ialah implementasi Pergub Kaltim Nomor 22 Tahun 2023 yang menetapkan rumah sakit sebagai unit organisasi khusus dengan pengawasan yang lebih ketat. Ini termasuk penerapan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas Rumah Sakit yang akan memainkan peran kunci dalam penganggaran dan pengelolaan keuangan,” paparnya kepada ANTARA di Samarinda, Rabu.

Jaya mengakui bahwa kasus penyelewengan anggaran di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2022, dan menyoroti kelemahan sistem pengawasan sebelumnya.

“Kami tidak tahu karena semua sudah tanda tangan para berjenjang sampai ke direktur keuangan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Kesehatan Kaltim telah memulai rekonsiliasi bulanan dengan rumah sakit terkait kapasitas kepegawaian. Pihaknya melakukan upaya-upaya mitigasi, termasuk rekonsiliasi pembayaran gaji dan tunjangan, klasifikasi status kepegawaian, serta inventaris aset rumah sakit.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada kelebihan bayar, terutama kepada pegawai yang sudah pensiun atau sedang tugas belajar,” ucap Jaya.

Jaya juga menekankan pentingnya regulasi internal yang kuat untuk mencegah penyelewengan di masa depan. “Kami sudah mulai rekonsiliasi kepegawaian setiap bulan dan meminta data terkait kondisi kepegawaian dari semua rumah sakit,” jelasnya.

Dalam menghadapi kasus penyelewengan yang sedang berlangsung, Mualimin menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mereka. “Tujuan kami adalah memperbaiki sistem, bukan mengobrak-abriknya,” tegas Jaya.

Dinas Kesehatan Kaltim berharap dengan langkah-langkah yang telah diimplementasikan, termasuk pengawasan yang lebih baik dan regulasi internal yang lebih ketat, akan ada perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan dan SDM di RSUD.

“Ini adalah tentang membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Jaya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, Selasa (7/5), atas dugaan kasus manipulasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Toni menjelaskan duduk perkara bahwa RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda setiap tahun merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai dan dana TPP untuk pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda," ucap Toni.

Dia mengatakan perihal tersebut pada ujungnya digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar.(Adv)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024