Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD setempat sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (Raperda PKDA) Kaltim.

"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim yang kemudian kami godok bersama. Kami sudah konsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, lalu hari ini dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto dalam keterangan tertulisnya di Samarinda, Kamis.

Konsultasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang komprehensif tentang substansi kelembagaan desa adat, merujuk UU Nomor 6/2014 tentang Desa serta menemukan.

Selain itu, menyamakan persepsi tentang Raperda PKDA agar ke depan dapat memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat, sehingga dapat memberikan perlindungan layak, memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan hukum dan masyarakat adat.

Setelah konsultasi dan mendapat masukan dari dua kementerian tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan berbagai hal sesuai masukan, melakukan pematangan, dan lainnya agar Raperda PKDA bisa disahkan menjadi Perda Kaltim.

Diantara tujuan dibuatnya regulasi ini adalah untuk percepatan penataan Desa Adat, termasuk strategi percepatan penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Ia melanjutkan, sejumlah hal pokok yang dibahas dalam konsultasi dengan dua kementerian tersebut seperti terkait pedoman penyelenggaraan desa adat, pembangunan desa adat, pembinaan kemasyarakatan desa adat, pemberdayaan masyarakat desa adat, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desa adat.

Lantas, susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat yang diatur melalui Perda Provinsi Kaltim, tata cara penataan desa adat terkait perubahan status, syarat dan kewajiban serta kewenangan pemerintahan desa adat, sumber pembiayaan desa adat.

Isi UUD 1945 salah satunya adalah menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI" sesuai Pasal 18 B ayat 2.

"Sementara setelah disahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan amanat kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan dapat ditetapkan menjadi Desa Adat," kata Puguh.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024