Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa protokol keselamatan di lokasi-lokasi parkir di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat lain harus menjadi prioritas.
 
"Sejak 2022 telah disosialisasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 merupakan salah satu standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha parkir gedung atau off-street, termasuk ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran dan sistem otomatis penyiraman air (sprinkler) pada area parkir," jelasnya di Samarinda, Kamis.
 
Namun, kata Manalu, terdapat beberapa pelaku usaha yang belum memenuhi standar tersebut, sehingga izin operasional sistem online single submission (OSS) mereka tertunda.
 
"Selama mereka belum memenuhi standar keselamatan, kami tidak akan menyetujui perpanjangan izin," tegas Manalu.
 
Hingga 30 April 2024, pihaknya akan menunggu pelaku usaha di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada kemajuan, Dinas Perhubungan akan mengambil langkah tegas dengan menyegel pos loket parkir.
 
"Pengendara boleh masuk tanpa dikenakan biaya parkir hingga ada perbaikan," imbuhnya.
 
Manalu juga menyinggung tentang pajak parkir yang masih dalam kajian. "Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait pajak parkir," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk pertanyaan dan diskusi mengenai prosedur keselamatan parkir. "Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar keselamatan parkir untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, sebagai yang terjadi di pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza beberapa waktu lalu," ungkap Manalu.
 
Sebelumnya, di area parkir di pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza (SCP) Kota Samarinda terjadi insiden kebakaran satu unit mobil Suzuki Splash dengan nomor polisi KT 1861 MR yang terparkir di lantai dua parkir. Insiden yang terjadi pada Minggu (14/4) sekitar pukul 17.20 Wita itu sontak membuat pengunjung mall tersebut panik.
 
Petugas keamanan SCP yang beralamat di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda itu berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, api yang berkobar tidak dapat dikendalikan, sehingga memaksa petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Samarinda dan para relawan turun tangan.
 
Kepala Disdamkar Samarinda, Hendra AH mengkonfirmasi bahwa setelah menerima laporan, unit posko terdekat langsung dikerahkan ke lokasi.
 
"Tim kami bersama relawan yang datang ke lokasi langsung bertindak cepat memadamkan api dalam waktu kurang lebih 30 menit," ujar Hendra.
 
Ia menyampaikan bahwa penyebab kebakaran diduga karena korsleting pada bagian mesin mobil. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan penyebab pastinya.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024