Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Katim) membuka posko layanan dan pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Pembukaan posko ini dilakukan melalui Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim Ariansyah di Samarinda, Selasa, menjelaskan Posko THR dibuka per tanggal 1 – 5 April 2024, selanjutnya kembali dibuka setelah Lebaran pada 15 – 19 April 2024 mendatang.
“Mekanisme pengaduan bisa datang pada jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim mulai pukul 08.00 - 15.30 WITA atau melalui nomor What's App yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” kata Ariansyah.
Seluruh laporan mengenai pengaduan THR yang disampaikan oleh para pekerja, terutama yang belum menerima hak pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan sampai H-7 Lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas.
Dari laporan tersebut, akan dikoordinasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan. Kemudian, dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.
“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran dan wajib dibayarkan secara penuh,” ujar Ariansyah.
Melalui Posko Layanan dan Pengaduan THR, Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja. Kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Para pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui narahubung terlampir dengan mencantumkan identitas pelapor. Identitas yang dimaksud, seperti nama, nomor telpon, nama perusahaan, nomor telpon perusahaan, alamat perusahaan, dan alasan tidak memberikan THR.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memonitor atau meninjau di lapangan.
Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kaltim yang memberi atensi kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan pemberian THR.
"Jadi, pengaduan THR tidak serta merta ke provinsi. Dapat juga dilakukan ke posko THR kabupaten/kota dimana pekerja berdomisili," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Pembukaan posko ini dilakukan melalui Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim Ariansyah di Samarinda, Selasa, menjelaskan Posko THR dibuka per tanggal 1 – 5 April 2024, selanjutnya kembali dibuka setelah Lebaran pada 15 – 19 April 2024 mendatang.
“Mekanisme pengaduan bisa datang pada jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim mulai pukul 08.00 - 15.30 WITA atau melalui nomor What's App yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” kata Ariansyah.
Seluruh laporan mengenai pengaduan THR yang disampaikan oleh para pekerja, terutama yang belum menerima hak pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan sampai H-7 Lebaran akan dihimpun oleh Tim Satgas.
Dari laporan tersebut, akan dikoordinasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan. Kemudian, dilakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.
“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran dan wajib dibayarkan secara penuh,” ujar Ariansyah.
Melalui Posko Layanan dan Pengaduan THR, Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja. Kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Para pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui narahubung terlampir dengan mencantumkan identitas pelapor. Identitas yang dimaksud, seperti nama, nomor telpon, nama perusahaan, nomor telpon perusahaan, alamat perusahaan, dan alasan tidak memberikan THR.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memonitor atau meninjau di lapangan.
Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kaltim yang memberi atensi kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan pemberian THR.
"Jadi, pengaduan THR tidak serta merta ke provinsi. Dapat juga dilakukan ke posko THR kabupaten/kota dimana pekerja berdomisili," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024