Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Helmy Lathyf mempersilahkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat untuk mengawasi pegawai negeri sipil (PNS) jika terlibat dalam politik praktis pada pemilu presiden dan wakil presiden.
"Silakan awasi dan laporkan jika ada PNS yang terlibat dalam politik praktis, jika terbukti akan kami beri sanksi," ungkap Helmy Lathyf pada rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan penyelenggara pemilu di daerah itu, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Paser AKBP Irwan, Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, Komisioner Panwaslu Muhammad Ali serta paraKepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tokoh masyarakat.
Menurut Helmy Lathyf, pemberian sanksi kepada PNS yang terlibat politik praktis itu sebagai bentuk ketegasan bahwa pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah harus bersikap netral.
"Jika PNS berpolitik praktis, dikhawatirkan akan menggangu pelayanan kepada masyarakat," kata Helmy Lathyf.
Tak hanya PNS kata dia, aparatur pemerintah daerah yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga akan dikenakan sanksi jika terbukti terlibat dalam politik praktis.
"Pemberian sanksi kepada aparatur pemerintah yang berpolitik praktis merupakan instruksi dari presiden," ujar Helmy Lathyf.
Sementara Kapolres Paser AKBP Irwan, meminta semua elemen masyarakat untuk saling bekerja sama mensukseskan terselenggaranya pemilihan umum presiden dan wakil presiden 7 Juli 2014.
"Mari kita jaga bersama agar suasana kondusif tetap terjaga selama pemilu presiden berlangsung," kata Irwan.
Kepada masyarakat, Irwan meminta agar segera melaporkan kepada kepolisian jika ada gejala-gejala yang akan memperkeruh suasana menjelang pemilu presiden berlangsung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Silakan awasi dan laporkan jika ada PNS yang terlibat dalam politik praktis, jika terbukti akan kami beri sanksi," ungkap Helmy Lathyf pada rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan penyelenggara pemilu di daerah itu, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Paser AKBP Irwan, Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, Komisioner Panwaslu Muhammad Ali serta paraKepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tokoh masyarakat.
Menurut Helmy Lathyf, pemberian sanksi kepada PNS yang terlibat politik praktis itu sebagai bentuk ketegasan bahwa pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah harus bersikap netral.
"Jika PNS berpolitik praktis, dikhawatirkan akan menggangu pelayanan kepada masyarakat," kata Helmy Lathyf.
Tak hanya PNS kata dia, aparatur pemerintah daerah yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga akan dikenakan sanksi jika terbukti terlibat dalam politik praktis.
"Pemberian sanksi kepada aparatur pemerintah yang berpolitik praktis merupakan instruksi dari presiden," ujar Helmy Lathyf.
Sementara Kapolres Paser AKBP Irwan, meminta semua elemen masyarakat untuk saling bekerja sama mensukseskan terselenggaranya pemilihan umum presiden dan wakil presiden 7 Juli 2014.
"Mari kita jaga bersama agar suasana kondusif tetap terjaga selama pemilu presiden berlangsung," kata Irwan.
Kepada masyarakat, Irwan meminta agar segera melaporkan kepada kepolisian jika ada gejala-gejala yang akan memperkeruh suasana menjelang pemilu presiden berlangsung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014