Tiga orang mantan narapidana kasus terorisme menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan pengucapan ikrar setia itu merupakan akhir dari proses deradikalisasi yang dijalani para mantan narapidana terorisme tersebut.
"Alhamdulillah, kegiatan hari ini pembacaan ikrar setia NKRI dari tiga orang mantan napiter (narapidana terorisme) yang ada di Samarinda berjalan lancar dan tertib," kata Ary.
Sebelum menyatakan ikrar, para mantan narapidana terorisme itu telah mendapatkan program pembinaan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk membantu mereka melepaskan diri dari kelompok teroris dan radikal yang bertentangan dengan NKRI.
"Sudah dapat pembinaan sebelumnya dan ini puncaknya mereka membacakan ikrar setia NKRI," jelas Ary.
Ary menegaskan bahwa ikrar tersebut dilakukan tanpa paksaan dan merupakan bentuk komitmen para mantan narapidana terorisme untuk kembali ke kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Semoga mereka bisa kembali ke masyarakat dan diterima baik menjadi warga Kota Samarinda," tambah Kapolresta.
Setelah membaca ikrar setia NKRI, tiga orang mantan narapidana terorisme itu secara bergantian mencium bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada negara Indonesia.
Tiga orang mantan narapidana terorisme masing-masing berinisial FZ (33), LO (34), dan ZK (24) sebelumnya berafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bekasi, JAD Poso, dan JAD Sibolga, Sumatera Utara. Mereka didakwa dengan tuduhan terorisme dan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun hingga 5 tahun.
Setelah dibebaskan, para mantan narapidana terorisme itu menjalani program deradikalisasi yang dilakukan Unit Kontra-Terorisme Indonesia Densus 88 Antiteror. Program tersebut membantu mereka meninggalkan ideologi ekstremis dan merangkul kembali prinsip-prinsip NKRI.
"Alhamdulillah hari ini, mereka telah kembali ke jalan yang benar," ucap Ary.
Selama upacara pembacaan ikrar, FZ, LO dan ZK terlihat membaca sumpah setia kepada NKRI dengan suara lantang.
"Upacara ini menandakan perkembangan positif dalam upaya Indonesia melawan terorisme. Ini menunjukkan efektivitas program deradikalisasi dalam merehabilitasi ekstremis dan mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat," jelas Kapolresta.
Kapolresta Samarinda berharap para mantan narapidana terorisme itu akan diterima kembali di tengah masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif. "Kembalinya mereka membawa pesan damai dan pengingat bahwa ekstremisme kekerasan tidak memiliki tempat di Indonesia," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan pengucapan ikrar setia itu merupakan akhir dari proses deradikalisasi yang dijalani para mantan narapidana terorisme tersebut.
"Alhamdulillah, kegiatan hari ini pembacaan ikrar setia NKRI dari tiga orang mantan napiter (narapidana terorisme) yang ada di Samarinda berjalan lancar dan tertib," kata Ary.
Sebelum menyatakan ikrar, para mantan narapidana terorisme itu telah mendapatkan program pembinaan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk membantu mereka melepaskan diri dari kelompok teroris dan radikal yang bertentangan dengan NKRI.
"Sudah dapat pembinaan sebelumnya dan ini puncaknya mereka membacakan ikrar setia NKRI," jelas Ary.
Ary menegaskan bahwa ikrar tersebut dilakukan tanpa paksaan dan merupakan bentuk komitmen para mantan narapidana terorisme untuk kembali ke kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Semoga mereka bisa kembali ke masyarakat dan diterima baik menjadi warga Kota Samarinda," tambah Kapolresta.
Setelah membaca ikrar setia NKRI, tiga orang mantan narapidana terorisme itu secara bergantian mencium bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada negara Indonesia.
Tiga orang mantan narapidana terorisme masing-masing berinisial FZ (33), LO (34), dan ZK (24) sebelumnya berafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bekasi, JAD Poso, dan JAD Sibolga, Sumatera Utara. Mereka didakwa dengan tuduhan terorisme dan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun hingga 5 tahun.
Setelah dibebaskan, para mantan narapidana terorisme itu menjalani program deradikalisasi yang dilakukan Unit Kontra-Terorisme Indonesia Densus 88 Antiteror. Program tersebut membantu mereka meninggalkan ideologi ekstremis dan merangkul kembali prinsip-prinsip NKRI.
"Alhamdulillah hari ini, mereka telah kembali ke jalan yang benar," ucap Ary.
Selama upacara pembacaan ikrar, FZ, LO dan ZK terlihat membaca sumpah setia kepada NKRI dengan suara lantang.
"Upacara ini menandakan perkembangan positif dalam upaya Indonesia melawan terorisme. Ini menunjukkan efektivitas program deradikalisasi dalam merehabilitasi ekstremis dan mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat," jelas Kapolresta.
Kapolresta Samarinda berharap para mantan narapidana terorisme itu akan diterima kembali di tengah masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif. "Kembalinya mereka membawa pesan damai dan pengingat bahwa ekstremisme kekerasan tidak memiliki tempat di Indonesia," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024