Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat.
 
"Operasi yang berlangsung di Jalan Kartini ini juga mengamankan seorang pelaku dan uang tunai sebesar Rp50 juta," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.
 
Menurut dia, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tim kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Kartini, Samarinda yang telah lama diidentifikasi sebagai lokasi transaksi narkotika.

Pengungkapan itu dilakukan Polresta Samarinda berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Tim kepolisian berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama S alias U Bin GS.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu dengan berat bervariasi, yang disimpan di dalam dompet, tas, stoples kaca, dan dasbor mobil. Selain itu, turut diamankan barang-barang lain seperti timbangan digital, tas ransel, dan sebuah ponsel.

Tersangka telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain sabu-sabu dengan total berat 398 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp50 juta, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi narkotika.
 
"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika,' katanya.
 
Pihaknya telah mengungkap 331 perkara narkoba sepanjang 2023, dengan jumlah tersangka mencapai 467 orang.

"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Samarinda, dengan melakukan berbagai operasi dan pengembangan kasus," ujar Ary.
 
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024