Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, menginginkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan segaris dan berdampingan dengan pembangunan daerah karena Kukar adalah mitra IKN dan ada enam kawasan yang saling delineasi.
"Kukar sebagai mitra IKN yang beririsan langsung dengan wilayah IKN, menginginkan agar bisa berdiri berdampingan dalam pembangunan, yakni pembangunan di Kukar seiring dengan terbangunnya IKN," kata Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono di Tenggarong, Rabu.
Sedangkan enam kawasan yang memiliki garis batas wilayah atau masuk dalam delineasi IKN adalah Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sanga-Sanga, dan Kecamatan Muara Jawa, sedangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara ada dua kecamatan, yaitu Sepaku dan Penajam.
Pemkab Kukar berharap adanya pemindahan IKN dapat membawa perubahan lebih baik di berbagai bidang bagi daerah di Kaltim umumnya dan di Kukar khususnya, termasuk dapat memberikan dampak positif bagi otonomi daerah demi kesejahteraan rakyat.
"Kabupaten Kukar sebagai mitra pembangunan IKN sangat mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023," katanya.
Menurut dia, luas wilayah Kukar mencapai 27,263.10 KM persegi, terdiri dari 20 kecamatan, 193 desa, 44 kelurahan, dengan jumlah penduduk 765.284 jiwa, dan memiliki berbagai potensi serta sumber daya alam terbarukan ataupun tak terbarukan.
Dia mengatakan semua potensi tersebut dikelola melalui semboyan Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya saing, dan Mandiri), sehingga kebijakan pembangunan pun bersinergi dengan IKN karena sebagai mitra.
"Kukar Idaman merupakan filosofi pembangunan Kukar 2021-2026 merupakan gerakan bersama yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah dengan mendorong kreativitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan," kata Sunggono.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan daya saing dan kemandirian daerah, menurut dia, didasari atas semangat kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, termasuk dengan Otorita IKN.
Dia mengatakan salah satu kebijakan Kukar menyambut IKN adalah pola ruang wilayah berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang IKN, yakni Pemkab Kukar sudah menyiapkan konsep yang berkaitan dengan mitra IKN.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kukar sebagai mitra IKN yang beririsan langsung dengan wilayah IKN, menginginkan agar bisa berdiri berdampingan dalam pembangunan, yakni pembangunan di Kukar seiring dengan terbangunnya IKN," kata Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono di Tenggarong, Rabu.
Sedangkan enam kawasan yang memiliki garis batas wilayah atau masuk dalam delineasi IKN adalah Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Barat, Sanga-Sanga, dan Kecamatan Muara Jawa, sedangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara ada dua kecamatan, yaitu Sepaku dan Penajam.
Pemkab Kukar berharap adanya pemindahan IKN dapat membawa perubahan lebih baik di berbagai bidang bagi daerah di Kaltim umumnya dan di Kukar khususnya, termasuk dapat memberikan dampak positif bagi otonomi daerah demi kesejahteraan rakyat.
"Kabupaten Kukar sebagai mitra pembangunan IKN sangat mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023," katanya.
Menurut dia, luas wilayah Kukar mencapai 27,263.10 KM persegi, terdiri dari 20 kecamatan, 193 desa, 44 kelurahan, dengan jumlah penduduk 765.284 jiwa, dan memiliki berbagai potensi serta sumber daya alam terbarukan ataupun tak terbarukan.
Dia mengatakan semua potensi tersebut dikelola melalui semboyan Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya saing, dan Mandiri), sehingga kebijakan pembangunan pun bersinergi dengan IKN karena sebagai mitra.
"Kukar Idaman merupakan filosofi pembangunan Kukar 2021-2026 merupakan gerakan bersama yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah dengan mendorong kreativitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan," kata Sunggono.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan daya saing dan kemandirian daerah, menurut dia, didasari atas semangat kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, termasuk dengan Otorita IKN.
Dia mengatakan salah satu kebijakan Kukar menyambut IKN adalah pola ruang wilayah berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang IKN, yakni Pemkab Kukar sudah menyiapkan konsep yang berkaitan dengan mitra IKN.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024