Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan memantau keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah itu.

Asisten I Bidang Hukum Sekretariat Kota Samarinda Suryawan Atmaja di Samarinda, Selasa, mengatakan pemantauan yang akan dilakukan itu meliputi tenaga kerja asing, para peneliti asing, wartawan asing hingga artis asing, termasuk pendakwah asing.

"Pemkot Samarinda melalui beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang asing yang berada di Kota Samarinda," katanya.

Pemantauan tersebut, kata dia, mengacu pada Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah.

Sebelumnya kata Suryawan Atmaja, Kesbangpol bersama unsur terkait lainnya telah melakukan pertemuan dan menyepakati upaya pemantauan akan lebih diefektifkan melalui pembentukan tim.

"Selain koordinasi yang baik antar anggota tim, diperlukan pula peran aktif para lurah dan camat yang mengetahui secara pasti tentang keberadaan orang asing yang berada di wilayah masing-masing," katanya.

Dalam pantauan itu, kata Suryawan Atmaja, harus ada kejelasan daerah mana saja yang akan dijadikan target tujuan.

"Secara umum mekanisme pematauan yang dilakukan nantinya meliputi verifikasi dokumen administratif dengan cara meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen," ujar Suryawan Atmaja.

Terkait pendakwah asing, Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Masdar Amin, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lembaga keagamaan.

Ia mengakui pemantauan belum bisa dilakukan secara maksimal mengingat dalam urusan dakwah sifatnya hanya insidentil atau sesaat untuk beberapa hari saja guna keperluan dakwah atau ceramah.

"Untuk itu, kami menyambut baik adanya langkah pemantauan yang akan dilakukan secara terpadu seperti ini," kata Masdar Amin. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014