Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan upaya pencegahan penyebaran narkoba melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotoprika.

Masyarakat diimbau untuk bahu-membahu membantu pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jelas anggota DPRD Provinsi Kaltim, asal Kabupaten Penajam Paser Utara Baharuddin Muin di Penajam, Sabtu, untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"DPRD sebagai fungsi legislasi, siapkan regulasi bagian dari keberpihakan kami untuk sama-sama berantas narkoba," tambahnya

Sosialisasi menyangkut dampak dan bahaya narkoba dilakukan legislator dari DPRD Provinsi Kaltim itu untuk meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi masyarakat bisa menjadi mitra pemerintah dalam kampanyekan bahaya narkoba untuk wujudkan masyarakat bebas narkoba.

Permasalahan narkoba harus dilakukan semua pihak termasuk masyarakat, tegas dia, karena narkoba adalah tanggung jawab bersama.

Baharuddin Muin melakukan sosialisasi peraturan daerah menyangkut narkoba itu
kepada warga Perumahan Griya Palm Asri di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sosialisasi melibatkan LSM (lembaga swadaya masyarakat) serta bagian pers tersebut diharapkan tumbuhkan kepedulian untuk kampanyekan menjauhi bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia, menurut dia, yang bisa merenggut masa depan generasi penerus bangsa.

"Narkoba benar-benar sudah jadi musuh bersama dan harus bisa menjauhi yang namanya narkoba," ujarnya.

Selamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba agar narkoba tidak meracuni kehidupan generasi muda, demikian Baharuddin Muin.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024