Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.

"Satu TPS yang menggelar PSU itu adalah TPS 31 Kelurahan Damai," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Kamis (22/2).

Menurut Thoha, pelaksanaan PSU  tersebut berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang disampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),  kemudian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU.

Rekomendasi itu-pun sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 pasal 373 pada poin (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan, menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakan-nya pemungutan suara ulang.

"Kemudian untuk penyebabnya dijelaskan pada pasal 372," tuturnya.

Pada pasal itu, di poin (1) dijelaskan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi: bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kemudian pada poin (2) dijelaskan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan.

Keadaan yang dimaksud pada poin (2) di pasal 372 adalah seperti huruf (a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada huruf (b) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Huruf (c) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau

Dan huruf (d)  pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Huruf (d) pasal 372 itulah yang terjadi di Kota Balikpapan, dalam hal ini Thoha menerangkan terdapat satu orang dari luar provinsi dia menggunakan hak pilih namun tidak terdaftar.

"Satu orang saja. Dia menggunakan suara untuk memilih presiden. Seharusnya dia melapor dulu bahwa dia akan menggunakan hak pilihnya," jelas Thoha.

Maka, lanjut Thoha PSU yang akan digelar di TPS 31 nanti hanya untuk Pemilihan Presiden dengan mekanisme yang sama seperti pemilihan Presiden 14 Februari lalu.

Adapun untuk waktu di gelar PSU telah diatur dalam Pasal 373 poin (3)yang berbunyi pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Maka PSU ini akan kami gelar Sabtu (24/2) nanti, artinya tepat 10 hari setelah pemilihan 14 Februari," sebutnya.

Ahmadi Aziz anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan menambahkan satu orang yang melakukan pemilihan di TPS 31 itu menggunakan KTP dari luar Kaltim dan bukan DPTb atau pindahan.

"Masalahnya di situ. Ini soal prosedural aja yang salah. Ada syaratnya, yaitu harus pindah memilih. Nah ini tidak," tegas Ahmadi.

Dalam PSU nanti, Bawaslu tetap melakukan pengawasan sebab petugas PTPS sudah tidak ada.

"Maka melibatkan pengawas kelurahan atau pengawas kecamatan, karena hanya satu surat suara (pilpres)," ujarnya.

Lanjut Ahmadi dengan hasil ini, maka secara keseluruhan di Kaltim terdapat 21 TPS yang menggelar PSU, masing-masing satu di Kota Balikpapan, dan enam di Kota Samarinda.

Kemudian empat di Kabupaten Berau, lima di Kabupaten Kutai Timur, serta lima di Kabupaten Kutai Barat.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024