Penajam (ANTARA Kaltim) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pembongkaran terhadap dua tempat karaoke yang tidak memiliki izin di kawasan pantai Nipah-nipah, Senin, setelah sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap dua tempat karaoke tanpa izin lainnya.

Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto mengatakan, dalam pembongkaran tempat karaoke tersebut, menurunkan dua platon personel. 

Pembongkaran dilakukan kata Suyanto karena karena hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tempat karaoke belum juga melakukan pembongkaran. 

"Tapi, dua pemilik karaoke masih diberikan kesempatan untuk berjualan kopi, sehingga hanya sebagian warung mereka yang dibongkar," ungkap Suyanto.

Sementara itu, untuk melakukan pengawasan lanjut Suyanto, selain akan memasang larangan berjualan minuman keras (miras), Satpol PP juga akan melakukan patroli setiap malam sampai pukul 22.00 Wita di kawasan pantai Nipah-nipah. 

"Setiap malam nanti ada personil yang melakukan pengawasan di pantai Nipah-nipah ini," katanya.

Sementara, Camat Penajam Sardi menyatakan, tindakan pembongkaran dilakukan karena sesuai dengan hasil kesepakatan dan pemilik dua tempat karaoke dan biliar tersebut,  tidak mau lagi menggunakan tempat mereka untuk berjualan kopi. 

"Mereka sendiri yang mau membongkar habis tempatnya. Sedangkan yang dua tempat kami masih izinkan untuk berjualan kopi, sehingga tidak dibongkar habis," kata Sardi.

Namun, kedua pemilik tempat tersebut, menurut Sardi akan menandatangani surat pernyataan, dimana mereka tidak boleh lagi menjual miras dan membuka tempat karaoke, termasuk menyalakan musik dan TV. 

"Kalau kedapatan menjual miras, maka Satpol PP tidak akan memberikan lagi toleransi dan akan langsung melakukan pembongkaran secara paksa," tegasnya.

Para pemilik warung kopi, termasuk dua tempat karaoke yang sebagian sudah dibongkar , tambah Sardi, hanya akan diizinkan untuk menjual sampai pukul 20.00 Wita. Jika lewat dari kesepakatan, maka Satpol PP akan melakukan penutupan. 

"Tidak ada alasan bahwa masih melayani pengunjung. Pokoknya pukul 20.00 Wita semua warung kopi sudah harus tutup,” katanya.

Puluhan personil dipimpin Kasatpol PP melakukan pembongkaran dua tempat yang biasa digunakan untuk karaoke dan biliar. Dalam pembongkaran tersebut, juga diamankan puluhan personil polisi dari Polres Penajam Paser Utara dan dibantu TNI. 

Sebelumnya, Satpol PP juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua tempat karaoke, Minggu (25/5). Sedangkan dua tempat karaoke hanya sebagian dibongkar, karena pemilik masih berkeinginan untuk menjual kopi. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014