Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kejari Kutim), Kalimantan Timur, menyatakan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar cell senilai Rp24 miliar masih buron, sehingga sampai kini kejaksaan masih memburu mereka.

"Dua tersangka yang masih buron ini adalah RL selaku Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan Kutim dan R selaku Direktur CV Dua Putra yang terlibat sebagai rekanan proyek. Keduanya kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan sedang diburu kejaksaan," kata Kepala Kejari Kutim Romlan Robin di Sangatta, Kutim, Selasa.

Romlan yang didampingi Kasi Intel Kejari Kutim Muhammad Israq mengatakan terdapat tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi solar cell untuk pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada beberapa sekolah di Kutim ini, yakni selain dua orang yang masih buron itu, Kejari Kutim juga menetapkan dan menahan AE, seorang aparatur sipil negara di Kutim.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap AE dilakukan pada Selasa (16 /1), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan solar cell penerangan lampu halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim tahun anggaran 2020.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-1978/PW17/5/2023 tanggal 09 Oktober 2023, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp16,6 miliar," kata Israq.

Menurut dia, sebenarnya total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp80 miliar. Dari jumlah ini, khusus untuk pengadaan solar cell senilai Rp24 miliar, sedangkan selebihnya digunakan untuk pengadaan tempat sampah, tas, dan lain-lain.

Ia juga mengatakan bahwa dari total anggaran yang sebesar Rp24 miliar tersebut dipecah dalam 135 paket pekerjaan, sedangkan rekanan untuk mengerjakan proyek ini melibatkan 33 CV.

Kejari Kutim pun telah menyita satu unit rumah beserta dengan tanahnya di Claster Monaco Bukit Mediterania Samarinda, yang nilainya sekira Rp1,1 miliar, dengan penyitaan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya dua alat bukti kuat dan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 70 orang, mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa sampai dengan direktur CV, keterangan ahli, dan hasil perhitungan dari BPKP Kaltim," katanya.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024