Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) provinsi Kalimantan Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR yang membagikan alat peraga kampanye berupa kalender saat sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang).
 
"Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana," ujar Anggota Bawaslu Kutai Timur (Kutim) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham kepada ANTARA di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin.
 
Musbah Ilham mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi pada saat HR melakukan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Kaltim, pada 7 Desember 2023.

Bawaslu menyoroti penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Kaltim. Yang bersangkutan dianggap menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik.
 
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut, namun hingga kini belum diputuskan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
 
"Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi," katanya.
 
Musbah Ilham menambahkan bahwa kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim aktif tersebut, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
 
"Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," paparnya.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
 
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," katanya.
 
Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg pertahanan, namun harus tetap waspada.
 
"Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu," ujarnya.
 
Hari Dermanto menambahkan, Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg incumbent maupun non-incumbent.
 
"Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar, baik itu caleg incumbent maupun non-incumbent, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
 
Ia berharap, semua caleg dapat bersaing secara sehat dan jujur dalam Pemilu 2024, tanpa melakukan praktik-praktik yang merugikan rakyat dan demokrasi.
 
"Kami mengajak semua caleg untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika, dan moral dalam berkompetisi. Jangan sampai ada yang menggunakan cara-cara yang merusak citra Pemilu dan lembaga legislatif," tuturnya.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024