Nunukan (ANTARA  Kaltim) -  Sebanyak 115 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam mengatakan, pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi WNI yang bekerja di Negeri Sabah pekan ini melalui Kabupaten Nunukan.

Alasan mereka (WNI) dideportasi karena tidak menggunakan dokumen keimigrasian sebagaimana syarat pendatang asing untuk bekerja di luar negeri, kata dia usai menerima WNI bermasalah tersebut.

Nasution juga menyatakan, sebelum dideportasi mereka telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau Malaysia.

"Mereka dideportasi karena tersangkut kasus tidak memiliki paspor bekerja di Malaysian" ujar dia.

WNI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dari Pelabuhan Tawau sekitar pukul 19.30 wita dengan menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspres.

Dari 115 WNI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri atas 99 laki-laki, 14 perempuan, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Sebelum WNI bermasalah itu diserahkan kepada keluarganya, terlebih dahulu didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan yng terdiri atas aparat kepolisian dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Pelayanan TKI) Kabupaten Nunukan. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014