Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengakomodir program jaminan sosial kepada ratusan ribu pekerja rentan di daerah.

"Tugas Pemerintah itu adalah melindungi masyarakat, salah satunya dengan pemberian jaminan sosial," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menyerahkan simbolis Santunan Kematian Pekerja Rentan di Provinsi Kalimantan Timur, Kamis.

Penyerahan santunan dilaksanakan di Balikpapan, dihadiri Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Bidang Keuangan dan Manajement Risiko Yeni Arista Sari, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Anang Rafidi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitrianto, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kaltim Aris Munandar.

Dukungan dan perlindungan kepada masyarakat, seperti pekerja rentan menurut Akmal sudah menjadi komitmen dan program Pemerintah Provinsi Kaltim juga pemerintah kabupaten dan kota.

"Hanya saja, tetap kita melihat kemampuan keuangan daerah. Meski pun tetap saja program ini menjadi prioritas," ungkapnya.

Akmal berharap kemampuan keuangan daerah semakin tinggi, sehingga semakin besar pula ruang pemerintah untuk melindungi pekerja rentan di Kaltim.

"Pedagang kita, nelayan, petani kita, pemuka dan tokoh agama, kita berikan perlindungan," ungkapnya.

Jika data kesertaan pekerja rentan baru 67,19 persen, ke depan Akmal menargetkan bisa mencapai minimal 87 persen di Kaltim.

"Pastinya harus ada jaminan bagi mereka yang bekerja memiliki resiko tinggi," tegasnya lagi.

Kepada ahli waris penerima santunan, Akmal berharap santunan bisa dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya dan tidak untuk hal-hal konsumtif, tapi lebih pada usaha atau kegiatan produktif.

Sementara itu,,Kepala Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitrianto menyebutkan Pemerintah Provinsi Kaltim sejak Juli 2023 telah memberikan perlindungan jaminan sosial pekerja rentan kepada 100 ribu orang.

"Kebijakan ini mentrigger kesertaan perlindungan pekerja rentan oleh kabupaten dan kota hingga 14 persen. Atau saat ini sudah mencapai 250 ribu orang untuk provinsi dan kabupaten kota," sebutnya.

Sementara sejak Juli tahun lalu hingga saat ini dari 100 ribu pekerja rentan, terdapat 69 orang meninggal dunia dengan total santunan wajib dibayarkan sebesar Rp2,89 miliar.

Untuk 69 pekerja rentan meninggal dunia, diantaranya Balikpapan 15 orang, Berau 8 orang Bontang 8 orang, Kutai Barat 1 orang dan Kutai Kartanegara 12 orang.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan klaim selama 2023 untuk lima program, yakni Jaminan Hari Tua 59.481 klaim sebesar Rp934, 13 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 8.932 klaim Rp61,21 miliar, Jaminan Kematian 2.853 klaim Rp67,38 miliar, Jaminan Pensiun 28,042 klaim Rp31,76 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 671 klaim Rp1,01 miliar.

"Sehingga totalnya 99.979 klaim sebesar Rp1,09 triliun," sebutnya.

Pada kesempatan itu, secara simbolis Akmal Malik menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Sukardi (petani) dan Suwardi (pedagang) masing-masing sebesar Rp42 juta.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024