Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan bantuan uang sewa rumah untuk para korban pergerakan tanah atau tanah longsor di Jalan Purnawirawan 8 dan 9, Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 7, Graha Indah.
"Bantuan uang sewa itu masing-masing akan diberikan Rp 9 juta kepada masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang terdampak longsor," kata Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli, di Balikpapan,, Sabtu (6/1).
Dia mengatakan bantuan untuk korban tanah longsor itu nantinya merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2022.
Lanjutnya Perwali itu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
" Nantinya, anggaran itu bisa jadi melalui BTT namun harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu, " katanya.
Adapun uang sewa yang diberikan itu untuk 12 bulan, kendati demikian tidak menutup kemungkinan penggunaan anggaran itu terpakai hanya separuhnya, sebab uang sewa di Kota Balikpapan masih tergolong rendah.
Menurut Zulkifli total KK yang terdampak dari bencana itu sebanyak 12 KK, terdiri dari 12 bangunan satu diantaranya merupakan bangunan 3 pintu serta 5 rumah yang rusak parah.
Dia menjelaskan saat in sebagian korban mengungsi di tenda pengungsian yang letaknya tak jauh dari lokasi bencana, sebab selain kondisi rumah yang rusak,
"Nanti yang rumahnya terdampak paling parah akan menjadi prioritas yang menerima bantuan dari Pemkot" tutur Zulkifli.
Dia menambahkan para korban selain mendapatkan bantuan uang sewa, untuk pencarian rumah sewa Pemkot Balikpapan juga turut andil, dan sudah berkoordinasi dengan lurah serta Babinsa setempat untuk mencari rumah sewa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Bantuan uang sewa itu masing-masing akan diberikan Rp 9 juta kepada masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang terdampak longsor," kata Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli, di Balikpapan,, Sabtu (6/1).
Dia mengatakan bantuan untuk korban tanah longsor itu nantinya merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2022.
Lanjutnya Perwali itu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
" Nantinya, anggaran itu bisa jadi melalui BTT namun harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu, " katanya.
Adapun uang sewa yang diberikan itu untuk 12 bulan, kendati demikian tidak menutup kemungkinan penggunaan anggaran itu terpakai hanya separuhnya, sebab uang sewa di Kota Balikpapan masih tergolong rendah.
Menurut Zulkifli total KK yang terdampak dari bencana itu sebanyak 12 KK, terdiri dari 12 bangunan satu diantaranya merupakan bangunan 3 pintu serta 5 rumah yang rusak parah.
Dia menjelaskan saat in sebagian korban mengungsi di tenda pengungsian yang letaknya tak jauh dari lokasi bencana, sebab selain kondisi rumah yang rusak,
"Nanti yang rumahnya terdampak paling parah akan menjadi prioritas yang menerima bantuan dari Pemkot" tutur Zulkifli.
Dia menambahkan para korban selain mendapatkan bantuan uang sewa, untuk pencarian rumah sewa Pemkot Balikpapan juga turut andil, dan sudah berkoordinasi dengan lurah serta Babinsa setempat untuk mencari rumah sewa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024