Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengumumkan kebutuhan 17.941 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi 2.563 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Tepian.
 
"Setiap TPS akan dioperasikan oleh tujuh petugas KPPS, yang memiliki tugas krusial dalam proses pemungutan dan perhitungan suara," ujar Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dwi Haryono di Samarinda, Jumat.
 
Dia mengajak warga Samarinda, terutama generasi muda yang memahami teknologi untuk berpartisipasi sebagai petugas KPPS karena petugas itu punya peran penting dalam penyelenggaraan, kelancaran, dan integritas pemilu.
 
Dwi menyampaikan pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Syarat pendaftaran yaitu warga negara Indonesia (WNI), berusia 17-55 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. 
 
Honor Ketua KPPS, lanjutnya, naik dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta pada Pemilu 2024. Sementara, anggota KPPS juga mengalami kenaikan menjadi Rp1,1 juta dari yang sebelumnya Rp500 ribu.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Balikpapan Terima Dana Hibah dari Pemkot
 
"Kami berharap anggota masyarakat berkontribusi aktif menyukseskan pesta demokrasi tahun depan," ujarnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Najib akan mempersiapkan sebanyak 5.128 Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS).
 
"Peran mereka sangat vital dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di setiap TPS, serta mengawal keamanan kotak suara," ujar Najib.
 
Setiap TPS, menurutnya, akan dijaga oleh dua petugas PAM TPS. Mereka akan bekerja sama dengan tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilu.
 
Najib juga menjelaskan tugas petugas PAM TPS tidak terbatas pada menjaga kotak suara.
 
"Mereka juga bertanggung jawab mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu telusuri dugaan pelanggaran data DPT Pemilu 2024 bocor
 
Petugas PAM TPS akan mendapatkan pelatihan khusus untuk memahami tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk memastikan hanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memilih dan menjaga area TPS dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
 
Sebagai insentif tambahan, KPU Samarinda mengumumkan kenaikan gaji untuk petugas PAM TPS.
 
"Ada kenaikan honor dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu. Kami harapkan kenaikan honor itu menambah motivasi petugas untuk lebih bersemangat dalam menjaga pemilu," kata Najib.
 
Dia menuturkan, kenaikan honor itu diharapkan tidak hanya meningkatkan semangat petugas, tetapi juga menarik lebih banyak partisipan yang berkualitas untuk bergabung sebagai petugas PAM TPS, demi kesuksesan Pemilu 2024 di Samarinda.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023