Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Kejaksaan Negeri Sangatta mengeksekusi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, Timur Luri Saksono, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan vonis tiga tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi di Sangatta, Senin, mengatakan tim eksekusi menjemput paksa terpidana tiga tahun penjara untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II Tenggarong Kutai Kartanegara Kaltim.

Ia mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 367 K/Pid.Sus/2013 tahun 2013 yang menghukum Timur Luri Saksono dengan hukuman tiga tahun penjara, atas perbuatan pidana pemalsuan dokumen proyek rumput laut dan pembibitan benur kerapu di Sandaran.

"Terpidana di jemput di ruang kerja untuk menandatangani surat berita acara penahanan sebelum dibawa ke Lapas Tenggarong hari ini juga," katanya.

Menurut dia, eksekusi paksa dilakukan dengan menjemput terpidana dari kantornya, karena dua kali dipanggil secara patut, tak pernah hadir memberikan penjelasan.

"Dua kali dipanggil namun terpidana pemalsuan dokumen proyek rumput laut dan pembibitan benur kerapu tidak hadir, makanya tim eksekusi menjemputnya," ujarnya.

Selain hukuman tiga tahun penjara, terpidana Timur Luri Saksono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini dibacakan 22 Mei 2013 lalu oleh Majelis Hakim MA diketuai Zaharuddin Utama, dan anggota Abdul Latif Syamsul Rakan Chaniago.

Kasus ini bermula saat Dinas Kelautan dan Perikanan mengadakan proyek pengembangan budidaya rumput laut dan benur kerapu di Kecamatan Sandaran Kutim tahun 2008. Proyek senilai Rp1,1 miliar itu dikerjakan PT Taurus Jaya Mandiri Membangun.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 0604/SPK/DKP-Prod/IX/2008 tanggal 01 September 2008, proyek tersebut dikerjakan dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender terhitung mulai 1 September 2008 sampai dengan 30 Oktober 2008.

Namun hingga kontrak berakhir pekerjaan belum selesai, sehingga dibuat addendum surat perjanjian pekerjaan (kontrak) Nomor : 0774.a/SPK/DKP-Prod/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 atas permintaan PT Taurus Jaya Mandiri Membangun untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender.

Namun hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, proses pekerjaan belum selesai.

Oleh Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membayarkan 100 persen. Agar dapat terbayarkan, berkas dokumen dibuat seolah-olah proses pekerjaan sudah selesai, padahal pekerjaan belum selesai namun tetap dibayar penuh.

Proyek itu diselesaikan awal tahun 2009, sehingga tidak ada kerugian, namun terpidana didakwa melakukan pemalsuan dokumen. (*)

Pewarta: Masnun

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014