Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 22 orang dari 97 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tersangkut kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Salah seorang TKI itu, Muhammad Jafar (43), di Nunukan, Kamis, mengaku dirinya dideportasi karena melalui tes urine yang dilakukan kepolisian Malaysia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis shabu.

Akibat perbuatannya itu, TKI asal Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan ini menjalani kurungan penjara di Tawau Malaysia selama tiga bulan 20 hari.

Muhammad Jafar yang menetap tinggal di Kampung Ice Box Tawau, mengaku mengonsumsi shabu sejak delapan tahun silam dan baru pertama kali tertangkap oleh aparat kepolisian.

Ia menambahkan, dirinya masuk ke Malaysia sejak 1980 dan tidak memiliki pekerjaan tetap sampai saat ini. Dia mengaku masih berminat berangkat kembali ke negeri jiran itu bersama teman-temannya yang turut tertangkap dan dideportasi.

TKI lainnya yang dideportasi, Herman (38), mengaku tertangkap bukan karena kasus narkoba, tetapi tidak memiliki dokumen keimigrasian saat operasi pendatang asing di Lahad Datu Malaysia sepekan lalu.

Ketika dilakukan tes urine oleh aparat kepolisian Malaysia, dia dinyatakan positif sehingga kasusnya dialihkan menjadi kasus narkoba.

Herman yang berasal dari Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dan bekerja di perkebunan kelapa sawit, mengaku pertama kali mengonsumsi shabu atas ajakan teman-teman bergaulnya sesama TKI di tempatnya bekerja.

"Saya baru saja gunakan shabu sekitar seminggu lalu karena diajari teman-teman. Jadi waktu ditangkap itu bukan karena kasus narkoba tetapi masalah paspor," ujar dia saat dikumpulkan di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan untuk didata oleh Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah.

Kedatangan 22 TKI yang tersangkut kasus narkoba ini bersama 75 orang lainnya di Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal laut angkutan resmi Tawau-Nunukan yakni KM Purnama Ekspres yang tiba sekitar pukul 19.00 Wita dengan dijemput oleh petugas imigrasi setempat.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014