Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen mencetak pemuda berkualitas dan berdaya saing tinggi melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45/2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan.
"Adanya Pergub ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mencetak pemuda berkualitas. Pergub ini turunan dari Perpres Nomor 43/2022 tentang Pelayanan Kepemudaan Lintas Sektoral,” ujar Kabid Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Rasman Rading di Samarinda, Rabu.
Saat ini, lanjutnya, sudah terbit Surat Keputusan (SK) Tim dari Gubernur Kaltim tentang RAD, tinggal SK Sekretariat dan Pokja Lima Domain yang melibatkan lintas sektor karena terkait dengan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lembaga pemerintah pusat.
Lima domain itu meliputi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi.
Ia mengatakan RAD merupakan dokumen penting agar agenda kepemudaan berjalan dengan baik, terarah, dan terukur. RAD antara lain mencakup pendampingan pemuda melalui lintas organisasi dan dilakukan secara kolaboratif.
Sedangkan isi Pergub Nomor 45/2023 tentang RAD Pelayanan Kepemudaan ini antara lain indikator pemantauan dan evaluasi RAD meliputi pelayanan, perkembangan pelaksanaan, perubahan kebijakan, capaian, dan faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan RAD.
Kegiatan dalam RAD, menurutnya, menyesuaikan dengan domain masing-masing, seperti untuk domain pendidikan antara lain melalui pemilihan duta pelajar sadar hukum, penyediaan biaya peserta didik, pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa yang meliputi pelatihan kepemimpinan, olimpiade olahraga, olimpiade sains, dan sejenisnya.
"Pada domain kesehatan dan kesejahteraan dengan kegiatan seperti pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan sosial, peran dalam pusat informasi dan konseling remaja, dan peran perintis maupun pengabdi lingkungan,” kata Rasman.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Adanya Pergub ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mencetak pemuda berkualitas. Pergub ini turunan dari Perpres Nomor 43/2022 tentang Pelayanan Kepemudaan Lintas Sektoral,” ujar Kabid Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Rasman Rading di Samarinda, Rabu.
Saat ini, lanjutnya, sudah terbit Surat Keputusan (SK) Tim dari Gubernur Kaltim tentang RAD, tinggal SK Sekretariat dan Pokja Lima Domain yang melibatkan lintas sektor karena terkait dengan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lembaga pemerintah pusat.
Lima domain itu meliputi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi.
Ia mengatakan RAD merupakan dokumen penting agar agenda kepemudaan berjalan dengan baik, terarah, dan terukur. RAD antara lain mencakup pendampingan pemuda melalui lintas organisasi dan dilakukan secara kolaboratif.
Sedangkan isi Pergub Nomor 45/2023 tentang RAD Pelayanan Kepemudaan ini antara lain indikator pemantauan dan evaluasi RAD meliputi pelayanan, perkembangan pelaksanaan, perubahan kebijakan, capaian, dan faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan RAD.
Kegiatan dalam RAD, menurutnya, menyesuaikan dengan domain masing-masing, seperti untuk domain pendidikan antara lain melalui pemilihan duta pelajar sadar hukum, penyediaan biaya peserta didik, pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa yang meliputi pelatihan kepemimpinan, olimpiade olahraga, olimpiade sains, dan sejenisnya.
"Pada domain kesehatan dan kesejahteraan dengan kegiatan seperti pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan sosial, peran dalam pusat informasi dan konseling remaja, dan peran perintis maupun pengabdi lingkungan,” kata Rasman.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023