Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah mengatakan pemerintahan desa mulai dari kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) hingga RT beserta perangkat lainnya, merupakan pilar utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Semua unsur dalam perangkat ini merupakan pilar terdepan dalam upaya memberikan pelayanan publik sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kutai Kartanegara (Kukar)," kata Edi di Tenggarong, Rabu.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada kepada seluruh jajaran pemerintahan desa menyusun program prorakyat baik untuk jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang agar memiliki dasar jelas dalam pembangunan.

Hal yang tidak kalah penting adalah semua unsur desa harus selalu menjalin sinergi dengan banyak pihak, karena kolaborasi dengan berbagai elemen sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi harus terus ditingkatkan karena hanya dengan sinergitas itulah maka membuat semua masalah bisa menjadi lebih mudah dan lebih cepat,” katanya.

Edi juga meminta kepada seluruh perangkat desa melakukan pemutakhiran data profil desa dan kelurahan melalui aplikasi Prodeskel oleh Kemendagri dengan baik, karena berbagai fasilitas telah diberikan kepada desa dan kelurahan.

“Fasilitas telah diberikan, artinya kompensasi dari berbagai fasilitas yang telah diberikan dengan peningkatan kinerja yang lebih baik, jika perlu dengan prestasi yang membanggakan,” kata Edi.

Menurutnya, adanya berbagai sistem aplikasi yang diterapkan dalam konteks pengelolaan keuangan di desa, maka pengelolaan keuangan bisa lebih akuntabel dan transparan.

Termasuk bisa mempermudah dan mempercepat jalannya proses pemerintahan, pembangunan dan proses pelayanan publik kepada masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan.

Ia mengimbau kepada para kepala desa se-Kukar memerintahkan jajarannya untuk mengelola keuangannya dengan aplikasi yang sudah diprogram, yakni melalui aplikasi Sipades dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Selain dana transfer ke desa yang memang sudah menjadi mandatory spending seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Rertibusi Daerah, Pemkab Kukar juga telah menetapkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa.

Bantuan Keuangan ini dalam praktiknya diperuntukkan bagi RT, sarana dan prasarana desa, tenaga kesehatan, operasional posyandu dan pembangunan PLTS Komunal melalui program “Terang Kampongku”.

“Ini merupakan kebijakan Pemkab Kukar dalam upaya percepatan pencapaian target Program Dedikasi Kukar Idaman, program yang tertuang sangat jelas dalam RPJMD Kukar yang akan berakhir pada 2024,” kata Edi.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023