DPRD Kabupaten Paser menyepakati pembahasan 12 rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada 2024.
"Propemperda tahun 2024 telah ditetapkan 12 rancangan perda sebagai pembahasan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Paser,” Kata Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Paser Indra Pardian, di Tanah Grogot, Senin.
Indra menjelaskan pembahasan 12 raperda itu sesuai amanat pasal 34 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Empat raperda yang akan dibahas itu merupakan usulan DPRD, sedangkan delapan sisanya adalah usulan pemerintah Kabupaten Paser.
Baca juga: DPRD Paser prioritas pengesahan dua raperda pada 2024
“Dari delapan raperda usulan Pemkab Paser, tiga diantaranya merupakan Ranperda tentang APBD sebagai raperda kumulatif terbuka. Semua raperda itu akan dibahas pada 2024,” katanya.
Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Paser tersebut adalah (1) Rapeda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, (2) Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, (3) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan (4) Raperda tentang RPJPD 2025 – 2045.
Kemudian, (5) Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, (6) Raperda tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, (7) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta (8) Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah.
Sementara, rincian raperda inisiatif DPRD Paser meliputi (1) Raperda tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Cagar Budaya, (2) Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pertamanan dan Pemakaman, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan (4) Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. (ADV)
Baca juga: Fraksi di DPRD Paser sampaikan pandangan terhadap Raperda APBD 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Propemperda tahun 2024 telah ditetapkan 12 rancangan perda sebagai pembahasan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Paser,” Kata Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Paser Indra Pardian, di Tanah Grogot, Senin.
Indra menjelaskan pembahasan 12 raperda itu sesuai amanat pasal 34 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Empat raperda yang akan dibahas itu merupakan usulan DPRD, sedangkan delapan sisanya adalah usulan pemerintah Kabupaten Paser.
Baca juga: DPRD Paser prioritas pengesahan dua raperda pada 2024
“Dari delapan raperda usulan Pemkab Paser, tiga diantaranya merupakan Ranperda tentang APBD sebagai raperda kumulatif terbuka. Semua raperda itu akan dibahas pada 2024,” katanya.
Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Paser tersebut adalah (1) Rapeda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, (2) Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, (3) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan (4) Raperda tentang RPJPD 2025 – 2045.
Kemudian, (5) Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, (6) Raperda tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, (7) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta (8) Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah.
Sementara, rincian raperda inisiatif DPRD Paser meliputi (1) Raperda tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Cagar Budaya, (2) Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pertamanan dan Pemakaman, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan (4) Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. (ADV)
Baca juga: Fraksi di DPRD Paser sampaikan pandangan terhadap Raperda APBD 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023