Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Paser akan menetapkan lokasi kampanye pemilu yang tersebar di sepuluh kecamatan mengingat pada 28 November sudah memasuki tahapan kampanye.
"Kami sudah menerima usulan lokasi kampanye dari PPS melalui PPK masing-masing kecamatan, " kata Komisioner KPU Paser Dyah Elly Kusrini, di Tanah Grogot Rabu (15/11).
Menurut Elly, usulan lokasi kampanye yang terdiri lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye rapat umum itu, akan dibahas bersama dalam rapat koordinasi dengan stake holder pemilu pada 20 November pekan depan.
"Sebelum lokasi kampanye ditetapkan melalui SK, akan dibahas dulu, karena kemungkinan ada beberapa lokasi yang tidak disetujui dalam rapat karena alasan tertentu seperti kelayakan lokasi, " kata Elly, komisioner yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
Mengacu pada Peraturan KPU No. 20/2023 yang mengatur kampanye Pemilu bahwa kampa,ye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Kecuali untuk fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan, bisa dijadikan lokasi kampanye dengan syarat mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tidak membawa atribut kampanye pemilu serta tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya.," katanya.
Elly menambahkan fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan itu meliputi gedung, halaman, lapangan dan tempat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Kami sudah menerima usulan lokasi kampanye dari PPS melalui PPK masing-masing kecamatan, " kata Komisioner KPU Paser Dyah Elly Kusrini, di Tanah Grogot Rabu (15/11).
Menurut Elly, usulan lokasi kampanye yang terdiri lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye rapat umum itu, akan dibahas bersama dalam rapat koordinasi dengan stake holder pemilu pada 20 November pekan depan.
"Sebelum lokasi kampanye ditetapkan melalui SK, akan dibahas dulu, karena kemungkinan ada beberapa lokasi yang tidak disetujui dalam rapat karena alasan tertentu seperti kelayakan lokasi, " kata Elly, komisioner yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
Mengacu pada Peraturan KPU No. 20/2023 yang mengatur kampanye Pemilu bahwa kampa,ye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Kecuali untuk fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan, bisa dijadikan lokasi kampanye dengan syarat mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tidak membawa atribut kampanye pemilu serta tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya.," katanya.
Elly menambahkan fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan itu meliputi gedung, halaman, lapangan dan tempat lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023